DPD RI Sebut Temuan BPK Bisa Diputihkan Asal Memenuhi Syarat

Padang,dekadepos.com

Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAB DPD RI) pada kunjungannya terkait pelaksanaan rekomendasi BPK RI ke Padang menyebutkan temuan BPK kepada perorangan yang tidak bisa ditindak lanjuti bisa diputihkan, asal memenuhi syarat.

“Yang tidak bisa ditindak lanjuti itu agar Pemerintah Derah, Kabupaten dan Provinsi mengajukan surat kepada BPK perwakilan untuk diajukan ke PBK pusat, dan Kopiannya berikan kepada kami. Nanti kami akan membantu mengkomunikasikannya dengan penuhi syarat, lalu ikuti prosedur, dan dengan sistim kita akan kitalakuan sesuai dengan wewenang” kata Abdul Gafar selaku ketua rombongan BAB DPD RI, Jum’at, (14/7/2018).

Dicontohkan abdul gafar, ada orang itu sudah mati, tapi masih ada ditemukan temuan oleh BPK, mana bukti matinya. Ada orang itu sudah failid mana bukti failidnya. Ada dia sudah miskin, tidak punya apa-apa lagi, mana buktinya.

“Kami akan bantu sesuai dengan tugas kami sebagai mitra BPK” kata dia

Dikatakannya sebelumnya BAB DPD sudah ada melakukan kasus serupa di daerah Jawa Tengah. Pemutihan dilakukan setelah perorangan itu telah diputuskan oleh pengadilan. Setelah dihukum fisik juga dilakukan hukum ganti rugi tapi masih ditemukan temuan.

“Itu dibuatkan dalam bentuk tertulis. Kita akan mencoba mengkomunikasikannya. Asalkan memenuhi syarat tadi” kata dia

Lebih lanjut dikatakannya kedatangan tim DPD RI karena Sumbar merupakan tiga daerah yang dijadikan sampel oleh BPK. Yanh secara nasional, Sumbar adalah yang paling banyak menindaklanjuti rekomendasi BPK yaitu sekitar 47 persen dengan total pengembalian Rp316,3 miliar.

Dari jumlah itu, Kabupaten Sijunjung adalah daerah yang paling banyak menindaklanjuti yaitu Rp6,48 miliar dan yang terendah menindaklanjuti rekomendasi BPK yakni Solok Selatan dengan total Rp4,9 miliar.

“Dan pemerintah daerah yang paling tinggi belum menindaklanjuti rekomendasi BPK adalah Kabupaten Limapuluh Kota senilai Rp8,6 miliar (23,26 persen) dari rekomendasi Rp36,9 miliar” kata nya

Sementara itu Gubernur Irwan Prayitno mengatakan, Pemprov Sumbar serius dalam merespon rekomendasi BPK RI dan telah mengintruksikan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami pemerintah provinsi memberikan sebuah penilaian kepada daerah Kabupaten mana yang terbaik pengelolaannya. Kemaren Kabupaten Agam kalau tidak salah yang terbaik” kata dia. (Etri S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *