Bukittinggi.Dekadepos.com.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi dari Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bukittinggi Tahun Anggaran 2018, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (24/4).





Rombangan Pansus LKPJ Walikota Kota Bukittinggi ini, dipimpin Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi I DPRD Kota Bukittinggi, M. Nur Idris dari Fraksi PAN. Dalam pertemuan itu, Pansus yang berjumlah sebanyak enam orang diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD DI Yogyakarta, Arief Nurtanto di ruang rapat anggaran DPRD DI Yogyakarta di Jalan Malioboro Yogyakarta.



Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Bukittinggi, M. Nur Idris mengatakan kunjungan mereka ke DPRD Yogyakarta ini seputar teknis penyusunan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Walikota Bukittinggi 2018, pada bidang kebijakan pemerintahan dan pengelolaan anggaran. Pembahasan mendalam juga dilakukan menyangkut sikap DPRD atas tindak lanjut dari rekomendasi DPRD kepada Walikota atas LKPJ tahun sebelumnya atau tahun 2017.


“Kami mendiskusikan teknis pembahasan dan penyusunan rekomendasi DPRD atas LKPJ Walikota Bukittinggi 2018, baik menyangkut pengelolaan kebijakan pemerintahan daerah maupun kebijakan anggaran selama tahun 2018. Termasuk juga membicarakan bagaimana tindak lanjut dari rekomendasi DPRD atas LKPJ tahunan sebelumnya ” ujar M. Nur Idris didampingi oleh lima anggota Pansus yakni Hj.Nursyda (Demokrat), Jusra Adek (Golkar), Farale Sijabat (PDIP), Syaiful Efendi (PKS) dan Dedi Patria (PPP) serta Asisten I Setdako Bukittinggi,Noverdi.
Dikatakan M. Nur Idris, pada kunjungan ke DPRD Yogyakarta,kita dapat beberapa perbandingan mengenai materi pembahasan menyangkut kinerja pengentasan kemiskinan, persoalan pendapatan masyarakat dan kebijakan pengelolaan daerah. “Jadi ada yang fokus penilaian kebijakan dalam LKPJ yang benar-benar di perhatikan.Kita akan menilai apakah kinerja Walikota Tahun Anggaran 2018 sudah baik, cukup baik atau kurang”. ujar M. Nur Idris


Namun politisi PAN ini enggan menyebutkan apa saja point rekomendasi yang akan diberikan kepada Walikota atas LKPJ Tahun 2018 ini. “Nanti saja lihat apa rekomendasi DPRD Bukittinggi atas LKPJ Walikota ini. Waktu kerja pansus ma sih tersisa 10 hari lagi, pulang kunker akan kita perdalam penilaian dengan me manggil Sekda dan Tim Penyusun LKPJ serta kepala SKPD dilingkungan Pemko Bu kittinggi” tegas M. Nur Idris.

Nur Idris juga menjelaskan bahwa masa kerja Pansus LKPJ diberikan sela ma 30 hari. Sesuai dengan rencana Pansus akan menyampaikan Rekomendasi atas LKPJ Walikota Bukittinggi 2018 dalam paripurna istimewa pada tanggal 8 Mei 2019. ( Edis )