Dua Napi Narkoba Lapas Biaro Kembali Divonis

Payakumbuh, Dekadepos.com

Dua orang Narapidana (Napi) di Lapas Kelas II A Biaro yang sedang menjalani Masa hukuman karena kasus Narkoba, kembali divonis 14 tahun dan 16 tahun penjara. Keduanya Darma Pratama (24) dan ‎M. Awai (30) divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh karena terbukti bersalah dalam kasus peredaran Narkoba jenis ganja kering. Selain kedua terdakwa, Majellis Hakim yang diketuai Hakim Ketua, Jarot Widiyatmono. SH didampingi dua Hakim anggota,  Neli Agustin. SH, Agung Darmawan. SH. juga memvonis dua orang terdakwa lainnya Rori Efendi (33) warga Jorong Tarantang Kenagarian Tarantang Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota, Guntur Firdaus (28) beralamat di Kelurahan Tarok Kecamatan Payakumbuh Utara dengan hukuman 12 tahun dan 10 tahun penjara. Selain itu, keempatnya juga didenga masing-masing 1,5 M subside 3 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Mereka sebelumnya ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, baca : Baca: http://www.dekadepos.com/mau-jemput-jahe-dua-pria-ini-malah-kaget-kena-ciduk-pengendali-bisnis-masih-misteri/

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan Tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) yakni 18 tahun penjara. Saat pembacaan vonis, keempat terdakwa didampingi penasehat Hukumnya, Nuri Hidayati, SH. Vonis hakim tersebut dibacakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Payakumbuh Jalan Soekarno-Hatta Koto Nan IV, pada Kamis (11/1) lalu.

Baca juga : http://www.dekadepos.com/mau-jemput-jahe-dua-pria-ini-malah-kaget-kena-ciduk-pengendali-bisnis-masih-misteri/

Pada sidang sebelumnya dengan Agenda Pembacaan Dakwaan, JPU mendakwa keempat terdakwa dengan dakwaan Primer telah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, selain itu mereka juga didakwa dengan subsider Pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berdasarkan hasil uji Labor, yang dibawa tersangka positif Narkoba jenis ganja dengan berat berdasarkan hasil yang dikeluarkan Pegadaian Bukitinggi Cabang Payakumbuh dengan berat 69520 Gram.

Baca juga : http://www.dekadepos.com/nah-ini-dia-pengendali-narkoba-72-kg-dibekuk-di-dalam-lapas/

“ Iya memang pada Sidang pembacaan Vonis beberapa waktu lalu, keempat terdakwa divonis dengan hukuman berbeda. Ada yang 10 hingga 14 tahun penjara. Hari ini batas terakhir mereka (Terdakwa.red) mengajukan Banding, namun sampai jam 16.00 ini belum ada mereka mengajukan.”. sebut Agung Darmawan. SH, Humas Pengadilan Negeri Payakumbuh, Kamis (18/1).   

Sementara, Nuril Hidayati, Penasehat hukum keempat terdakwa mengatakan bahwa memang ia tidak melakukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan hakim tersebut. Sebab dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim telah memutuskan vonis sesuai dengan peran masing-masing terdakwa. “ Kita memang tidak melakukan Banding, karena sebelumnya vonis hakim kita nilai telah sesuai dengan peran masing-masing terdakwa. Meskipun tuntutan keempatnya sama.” (Est)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *