Sumbar, dekadepos.com
Dua remaja asal Sumatera Barat berinisial BS (18) dan MLA (17) diamankan terkait dugaan peretasan Situs Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia berapa waktu lalu.
Mereka saat ini sudah ditetepkan sebagai tersangka dan telah dibawa ke Mabes Polri. Hal ini dibenarkan Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si.
BACA JUGA: Hitungan Jam, 4 Tersangka Digulung Satresnarkoba Polres Dharmasraya
BS sendiri ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu.
Sedangkan MLA, ditangkap petugas di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.
BACA JUGA: Residivis di Padang Perkosa Mahasiswi, HP Miliknya Juga Dibawa Kabur
Dalam keterangan yang disampaikan, Karo Penmas Divhumas Polri menyebutkan \sampai saat ini Bareskrim Polri masih terus mendalami motif yang digunakan pelaku.
“Motifnya mengubah tampilan web tidak sebagaimana mestinya sehingga web tidak dapat digunakan semestinya. Sedangkan motif ekonomi sedang di dalami oleh penyidik,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku tersebut.
BACA JUGA: Terjadi di Kota Padang! Waspadai Begal dengan Modus Numpang
“Iya benar, para pelaku ditangkap di Sumbar dan kini tengah di proses oleh Bareskrim Polri,” ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*/rd/tns)