Payakumbuh, Dekadepos.com
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh, M. Khadafi pekan lalu mengatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran Etik yang dilakukan seorang Oknum ASN / PNS di Payakumbuh hingga saat ini telah diserahkan / diteruskan ke Bawaslu Propinsi Sumbar untuk selanjutnya direkomendasikam ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Meski tidak menyebutkan Etik seperti apa yang telah dilanggar, namun Khadafi menyebutkan bahwa pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Pemko Payakumbuh terkait apa yang boleh dilakukan dan tidak dalam menjaga Netralitas ASN dalam Pemilu serentak Tahun 2019 ini.





Selain telah meneruskan dugaan pelanggaran Etik yang dilakukan ASN di Payakumbuh, jajaran Bawaslu yang juga berperan sebagai “Wasit” Pemilu serentak juga menerima informasi awal adanya dugaan ketidaknetralan salah seorang ASN di Kabupaten Limapuluh Kota dalam Pemilu serentak Tahun 2019 yang akan digelar 17 April nanti.



” Iya, adanya dugaan pelanggaran kode Etik salah seorang ASN / PNS di Kota Payakumbuh Telah kita teruskan ke Bawaslu Propinsi Sumbar untuk direkomendasikam ke KASN. Selain itu kita juga menerima informasi awal terkait dugaan ketidaknetralan salah seorang ASN di Kabupaten Limapuluh Kota.” sebut Mantan Ketua KPU Payakumbuh yang belum mau menyebut lebih jauh seperti apa bentuk dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan dua ASN di dua daerah berbeda itu.


Selain Khadafi, Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra ketika dikonfirmasi terkait adanya dugaan ketidaknetralan salah seorang ASN di Kabupaten Limapuluh Kota (mengacungkan jari simbol salah satu Capres sambil berfoto dengan salah seorang Caleg) mengatakan bahwa kejadian yang ada dalam foto tersebut ada diwilayah Kota Payakumbuh sehingga lebih tepat dilaporkan ke Bawaslu Payakumbuh.
” Rancak dilaporkan pak…klo lai lengkap keterangannyo pak, Pelaku, tempat kejadian, waktu kejadian, kronologis kejadian, Selain foto klo bisa video pak. waktu tu lokusnyo di pyk yg pengawasan bawaslu pyk.” jawab Yoriza usai menerima foto dimaksud.


Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Propinsi Sumbar, Nurhaida Yetti saat menjadi Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 dengan Wartawan se Kota Payakumbuh di Aula Pertemuan salah satu Hotel di Kawasan Sicincin Kecamatan Payakumbuh Timur yang digelar Sabtu 6 April 2019 mengatakan bahwa Bawaslu sesuai Undang-undang mempunyai peran, yakninya melakukan pengawasan, pencegahan serta penindakan.

” Kita berperan atau mempunyai tugas melakukan pengawasan, pencegahan dan pengawasan jika kedua hak tersebut tidak ditanggapi.” sebutnya. (Edw)