Limapuluh Kota, Dekadepos.com
Pasca penutupan perusahaan Tambang Batu Kapur (Gamping) PT. SSM di Jorong Ateh Laban Nagari Halaban Kecamatan Lareh Sago Halaban (LASAHAN) Kabupaten Limapuluh Kota oleh Pemuda dan Niniak Mamak Nagari Halaban beberapa waktu lalu, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menyebutkan persoalan itu harus disikapi secara bijak oleh semua pihak. Pihaknya juga telah melaporkan hal tersebut ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Sementara itu, pihaknya juga akan melakukan peninjauan terkait perizinan tambang yang saat ini beroperasi, sebab dari informasi yang didapatkan, disebutkan bahwa pihak/perusahaan yang saat ini melakukan usaha penambangan bukanlagi perusahaan yang semula memegang/mendapatkan izin usaha menambang.
Seban sesuai ketentuan, Izin Usaha Penambangan (IUP), izin tersebut tidak boleh dipindahtangankan, kalaupun ada pemindahan harus sepengetahuan Pemerintah Provinsi.

” Berkaitan dengan adanya penutupan salah satu usaha tambang yang ada di Lareh Sago Halaban oleh masyarakat setempat, tentu ini harus kita sikapi secara bijak, dan langkah pertama yang akan lihat/lakukan tentu berkaitan dengan masalah perizinan dari Perusahaan yang saat ini beroperasi/menambang,” ucap Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Limapuluh Kota, Aneta Budi Putra, Kamis Sore, 19 Oktober 2023.
Mantan Kepala BKD Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menambahkan, langkah untuk meninjau perizinan dilakukan karena berdasarkan informasi yang didapatkan, disebutkan bahwa pihak/perusahaan yang saat ini melakukan usaha penambangan bukanlagi perusahaan yang semula memegang/mendapatkan izin usaha menambang.

” Kami juga mendapat informasi bahwa pihak/perusahaan yang saat ini melakukan operasi (menambang) di wilayah tersebut bukanlagi pihak/perusahaan yang mempunyai izin usaha, dalam artian bukanlagi pengusaha yang memperoleh/memegang izin melakukan penambangan disana,” tambah Budi.
Sesuai ketentuan menurut Budi, Izin Usaha Pertambangan tidak boleh dipindahtangankan, kalaupun hal itu dilakukan harus sepengetahuan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sebab izin pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
” Hal ini perlu kita sikapi dan ditelusuri, apakah pengusaha yang saat ini melakukan operasi tambang disana sudah melakukan hal tersebut, kalau belum ataupun tidak mengikuti proses, tentu ini (proses) harus diikuti.” Tutupnya.
Sebelumnya dari Dokumen yang beredar, terdapat Perjanjian Kerjasama Take Over tambang Batu Kapur dari Direktur PT. Sumatera Sumber Mineral (SSM1) kepada Direktur PT. Bumi Barokah Sentosa (BBS), surat perjanjian tertanggal 3 Januari 2023 yang ditandatangani kedua belah pihak itu juga diketahui/ditandatangani oleh Walinagari dan BAMUS Nagari Halaban. (Edw).