Dulu Pernah “Masuk”, Sekarang Emak-emak Ini Masuk Lagi

Limapuluh Kota, Dekadepos.com- 

Meski pernah ‘masuk’ (dipenjara, red) karena kasus  Narkoba, Namun tak membuat D (55 tahun) warga Jorong Jopang Manganti, Nagari Jopang Mengganti, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, jera menggeluti bisnis haram Narkoba.

Wanita yang sudah berusia lanjut itu kembali ditangkap karena kasus Narkoba. Penangkapan terhadap D, hanya berselang sehari setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota menembak seorang pengedar Narkoba berinitial M yang mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

Pengkapan terhadap tersangka D, dilakukan setelah Polisi kerap mendapatkan informasi bahwa emak-emak yang pernah ditahan di LPKA Tanjung Pati (Lapas Tanjung Pati,red) itu, kerap melakukan transaksi Narkoba di kawasan Jopang Mengganti.

Dari informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan hingga penangkapan pada Sabtu 4 Mei 2019 sekitar pukul 23.00 Wib di sebuah rumah di Jorong tersebut. Selain mengamankan tersangka D, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, Iptu. Hendri Has juga berhasil mengamankan barang bukti Narkoba, alat hisap serta timbangan digital.

” Iya, hanya berselang sehari setelah kita menangkap seorang pengedar narkoba di kawasan Harau, kita kembali menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai pemakai Narkoba. Selain itu kita juga amankan sejumlah barang bukti,” sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Haris Hadis didampingi Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, Iptu. Hendri Has dan Kasubag Humas, AKP. Yuhelman, Senin siang 6 Mei 2019.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan terhadap D, 1 paket kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diletakkan dalam kemasan tabung smilling tube coklat di dalam saku switer warna biru muda, 1 unit timbangan digital warna silver, 1  unit handphone merk Xiomi warna putih, uang sejumlah Rp 390.000 diduga hasil menjual narkotika jenis sabu, 1 buah bong yang telah terangkai dengan pipet yang berisi air, 2 buah mancis, 1  buah kaca pirek, 3  buah pipet warna bening dan barang bukti lainnya.

BACA JUGA TRENDING
Pergoki Istri Disetebuhi Tetangga, Pria Ini Bacok Selingkuhan Istri Hingga Tewas

Iptu Hendri Has juga mengatakan, tersangka D hingga kini masih ditahan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan. (Edw)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *