Payakumbuh, Dekadepos.com
Baru menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Lembaga Permasalahan (LAPAS) Kelas II B Payakumbuh, Deki Fernando panggilan Edo (32) kembali ditangkap saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta depan Sinar Pagi Koto Nan IV pada Kamis 28 Juli 2022.





Pria yang berprofesi sebagai juri parkir itu ditangkap Tim yang langsung dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Payakumbuh, IPDA. Duasa didampingi Kanit II, Indra Zega saat hendak mengantar pesanan Narkoba jenis sabu kepada seseorang. Bukan uang didapat, justru tangannya diborgol oleh anggota Satresnarkoba berpakaian preman. Penangkapan Residivis itu menarik perhatian warga sekitar dan pengendara yang melintas, hanya hitungan menit, ratusan warga memenuhi lokasi penangkapan.



Usai menangkap Edo, Tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju kediamannya di Perumahan Chedoh Griya Indah di Kelurahan Koto Tangah Kecamatan Payakumbuh Barat. Tim langsung menyebar untuk mengamankan rumah sambil menunggu aparat RT dan Lurah datang. Semula kepada Tim Opsnal Satresnarkoba, tersangka mengelak masih menyimpan Narkoba lainnya, ia bahkan siap ditembak jika Polisi menemukan Narkoba selain 1 paket kecil yang diamankan saat ia ditangkap di depan Sinar pagi.


” Tidak ada pak, tidak ada Narkoba lainnya, saya siap ditembak kalau ada yang lain.” Sebut Residivis yang telah dua kali masuk penjara itu.
Tak percaya dengan ucapan Edo, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh melakukan penggeledahan disekitar rumah dan didal rumah disaksikan puluhan warga dan Lurah serta RT. Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan belasan paket Narkoba jenis sabu yang ditimbun dalam tanah disamping dan belakang rumah dekat pohon pisang. Karena tak bisa lagi mengelak, tersangka Edo hanya bisa pasrah.


” Iya, kita menangkap seorang Residivis Narkoba yang telah dua kali masuk penjara. Ia kita tangkap saat berada di Jalan Soekarno-Hatta Koto Nan IV, dari penangkapan kita amankan satu paket Narkoba jenis sabu. Sementara dari penggeledahan dirumah tersangka Edo kita amankan belasan (19.red) paket sabu, kantong plastik dan timbangan digital.” Sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Desneri, Jumat siang 29 Juli 2022.

AKP. Desneri juga menambahkan, dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Barulak Kabupaten Tanah Datar dengan cara di jemput langsung. Namun saat bertransaksi, antara tersangka Edo dan pemilik barang tidak bertemu, Narkoba diletakkan di suatu tempat.
” Pengakuan tersangka ia mendapatkan barang haram itu dengan cara dibeli dari seseorang di Barulak, namun ia tidak bertemu langsung karena Narkoba diletakkan di satu tempat.” Tambah Desneri.


Tersangka Edo sebelumnya pernah dipenjara karena tersangkut perkara Narkoba pada tahun 2016 kalau, saat itu ia di vonis 1 tahun 6 bulan. Usai bebas, ia kembali menggeluti bisnis Narkoba dan ditangkap BNN pada 2021 lalu. Kita ia kembali ditangkap karena ulah yang sama. (Edw).