Payakumbuh, Dekadepos.com
Empat orang emak-emak dari berbagai Kelurahan di Kota Payakumbuh ditangkap Polisi disebuah warung Nasi Goreng di Kelurahan Napar Kecamatan Payakumbuh Utara pada Kamis 23 Februari 2023. Keempat emak-emak itu ditangkap atas laporan warga yang resak dengan perbuatannya yang mereka lakukan di dalam warung.

Karena tak tahan lagi dengan perbuatan dosa dan dikhawatirkan bakal merusak emak-emak lainnya, warga bersikap tegas dengan melapor ke Polisi. Tak menunggu lama, Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh yang mendapatkan laporan itu segera bergerak setelah mendapatkan dukungan penuh dari
Kapolres Payakumbuh AKBP. Wahyuni Sri Lestari untuk menghentikan perbuatannya yang dilakukan emak-emak itu.
Hasilnya, saat digrebek keempat emak-emak itu berhasil diamankan, mereka tidak bisa lagi mengelak ataupun mencoba melarikan diri, selain keempatnya juga diamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Mereka yang diamankan atau ditangkap tersebut adalah IR (37) beralamat di Kelurahan Parambahan, YY (39) warga Jalan Tan Malaka Kelurahan Tarok Payakumbuh Utara, LN (46) warga Napar serta NL (39) beralamat di Kelurahan Padang Datar.

” Iya, kita menangkap/mengamankan empat orang emak-emak disebuah warung nasi goreng di Kelurahan Napar sesuai informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas judi yang dilakukan keempatnya,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari didampingi Kanit I, IPDA. Zuyu Gianto, Selasa 28 Februari 2023 di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang.
Ia juga menambahkan, selain keempat tersangka Pihaknya juga mengamankan Barang Bukti (BB) handphone yang digunakan untuk bermain judi jenis Ludo dan uang taruhan.

” Selain keempat tersangka kita juga mengamankan sejumlah Barang Bukti, diantaranya handphone yang digunakan untuk bermain judi jenis Ludo dan uang taruhan.” Tambahnya. (Edw).