LIMAPULUH KOTA, dekadepos.com-
Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Limapuluh Kota melalui juru bicaranya, Marshal, pada rapat paripurna DPRD penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Kamis (1/7/2021), menuding responsif Pemkab Limapuluh Kota dalam menyelamatkan aset-aset Limapuluh Kota yang ada di Kota Payakumbuh sangat lemah.
“Contohnya, pemerintah Kota Payakumbuh sudah mengambil langkah-langkah pengambil alihan aset Limapuluh Kota yang ada di Kota Payakumbuh,” ungkap Marshal.
Marshal juga menyorot, terkait penghapusan aset yang ada di jalan Ade Irma Suryani di tahun 2020 senilai Rp824 juta dengan luas tanah 8000 m2, Fraksi Partai Demokrat sangat menyayangkan, karena tidak adanya pemberitahuan kepada DPRD.
“Fraksi Partai Demokrat mengharapkan untuk kedepannya, hal yang seperti ini tidak terjadi dan terulang lagi dipemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota,” ujar Marshal mengingatkan.
Marshal juga menyebut bahwa, Bupati Limapuluh Kota lemah dalam lobi ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dalam menyelamatkan tapal batas dengan Kota Payakumbuh.
“Sebagai salah satu contoh, soal tapal batas antara nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau dengan Tanjung Anau, Kota Payakumbuh, yang konon kabarnya akan di tanda tangani 2 Juli 2021, “ ulas Marshal.
Selain menyorot soal aset Pemkab Limapuluh Kota, Marshal juga mengungkapkan bahwa Fraksi Fraksi Demokrat menyayangkan dalam pelaksanan RPJMD tahun 2015-2020, tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
“Contoh konkrit adalah, mengenai pemekaran nagari, Fraksi Partai Demokrat mengingatkan agar hal yang demikian jangan terjadi lagi di pemerintahan untuk kedepannya,” ujar Marshal.
Dikatakan Marshal, PAD tahun 2020 mengalami penurunan akibat pandemi covid-19. Fraksi Partai Demokrat memahami hal itu, tetapi dari sektor penerimaan pajak mineral bukan logam (MBLB) ada potensi penerimaan PAD yang tidak tertagih sebesar Rp1,4 miliar. Untuk itu, Fraksi Partai Demokrat mengharapkan agar pada tahun berikutnya tidak terjadi lagi.
“Pengelolan dana Bos pada pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota belum memadai sesuai dengan temuan pemeriksaan BPK. Untuk itu, Fraksi Demokrat mengharapkan agar pengelolaan dana Bos di Dinas Pendidikan mengacu pada Undang-undang yang berlaku,” pinta Marshal.
Lebih jauh diungkapkan Marshal, Fraksi Partai Demokrat menyayangkan perubahan RTRW dan RDTR yang sangat lamban dirubah, sesuai dengan perkembangan daerah yang mengakibatkan kacaunya perijinan yang berada di pusat ibu kota Kabupaten Limapuluh Kota.
“Contohnya, berdirinya beberapa gudang yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Ini tentu berdampak kepada pendapatan PAD daerah,” ujar Marshal.
Ditekankan Marshal, mengenai bangunan-bangunan yang sudah terlanjur dibangun tanpa adanya IMB, ini perlu di sikapi oleh pemerintah daerah,agar bangunan bangunan tersebut tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Fraksi Partai Demokrat menilai belum adanya keseriusan dan belum bisa bekerja secara maksimal, khusus dalam menertipkan bangunan-bangunan yang belum ada IMB,” pungkas Marshal. (ds)