BeritaPeristiwa

Gerebek Kedai Tuak, Polsek Luhak Amankan Wanita Pelayan

Limapuluh Kota, dekadepos.com

Jajaran Polsek Luhak berhasil menjaring Kedai tuak yang beroperasi dijalan Payakumbuh-Lintau tepatnya di dalam Bukit Elang Laut, Nagari Tanjung Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban.

Razia kedai tuak milik DN ini dipimpin langsung Kapolsek Luhak
AKP Amirwan SH didampingi Kanit Binmas, IPDA Aiga Putra. SH Dt Sinaro dan anggota Polsek Luhak serta didampingi Babinsa Koramil pada Rabu (22/4/2020).

Dikatakan Kapolsek, razia ini dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat bahwa ada kedai yang menyediakan minuman keras berupa tuak serta hiburan musik dan ditemani oleh pelayan pelayan perempuan berambut pirang yang buka sampai tengah malam. Menindak lanjuti hal tersebut Tim langsung mendatangi TKP.

“Benar, kami dari Polsek luhak melakukan razia terhadap pemilik kedai tuak yang berada di dalam bukit elang laut dan kita amankan sebanyak 7 orang,”ujarnya

Mereka masing-masing, pemilik kedai DN serta istrinya T, dua orang wanita pelayan kedai FY dan SS dan tiga orang pengunjung kedai YS, IM, UJG yang sedang minum tuak, serta barang bukti satu ember tuak.

Razia yang dilakukan tidak hanya untuk membuat efek jera bagi pemilik kedai akan tetapi juga menyikapi ketentuan berlakunya PSBB di Sumatera Barat.

“Saat ini kita akan menyambut bulan suci ramadhan tentu hal hal yang bersifat maksiat akan kita lanjuti Karena akan meusak kesucian bulan ramadhan,” ujar Akp Amirwan SH.

Hal senada juga disampikan oleh Kanit Binmas Polsek Luhak IPDA Aiga Putra. SH Dt sinaro bahwasanya unit binmas Polsek luhak melalui Bhabinkamtibmas yang berada setiap nagari tiap hari memberikan himbauan kamtibmas serta himbauan berlakunya PSBB guna pencegahan COVID19.

“Kita sudah menegur pemilik kedai sebanyak dua kali agar tidak lagi melakukan aktivitasnya, akan tetapi yang bersangkutan tidak mematuhi himbauan tersebut,”sebutnya.

Dijelaskan, sebagai kanit Binmas oa berharap dan meminta kepada masyarakat yang memilikinya usaha jualan atau kedai yang berada diwilayah hukum polsek Luhak, yaitu di kecamatan Luak dan Kecamatan Lareh Sago Halaban agar mematuhi himbauan himbauan dari Bhabinkamtibmas.

“Karena itu semua demi kebaikan masyarakat terlebih lagi himbauan pencegahan COVID19 agar selamat dari wabah tersebut,”ungkapnya.

Sementara, wali nagari Tanjung Gadang Rilson Dt. Mangguang menyambut baik serta apresiasi apa yang dilakukan Kapolsek Luhak yang telah melakukan penindakan terhadap kedai Tuak yang berada dinagarinya.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi warga yang lain bahwa setiap pelanggaran akan ada konsekwensi secara hukum dari aparat penegak hukum, “sebutnya.

Saat ini kepada pemilik kedai, pelayan kedai, pengunjung serta barang bukti sudah diamanan di Polsek Luhak dan proses selanjutnya akan dilakukan tipiring. (edw)