Gila, 17 Dus Rokok Ilegal Nyaris Beredar di Luak Limopuluah

Limapuluh Kota, Dekadepos.com

Aparat TNI dari Kodim 0306/50 Kota berhasil mengagalkan peredaran 17 Karton/dus rokok Ilegal yang bernilai puluhan juta rupiah di Kawasan Manggilang Kabupaten Limapuluh Kota pada Kamis 7 Mei 2020 sekitar pukul pukul 20.00 Wib. Selain mengamankan rokok ilegarl yang rencananya akan diedarkan di Kabupaten Limapuluh Kota dan daerah sekitarnya, anggota TNI tersebut juga mengamankan kendaraan roda empat dan dua orang yang merupakan kurir.

Bacaan Lainnya

Usai diamakan, belasan dus rokok tersebut diamankan ke Makodim di Kawasan Tanjung Pati. Setelah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Telur Bayur, rokok illegal tersebut diserahkan Dandim 0306/50 Kota, Letkol. Kav. Ferry Lahe, Jumat pagi 8 Mei 2020 kepada Bea Cukai untuk penanganan selanjutnya.

“Banar, tadi malam kita berhasil mengamankan dua orang kurir pembawa rokok ilegal di kawasan manggilang, dan hari ini kita serahkan ke bea cukai, Rokok ileggal ini dibawa dua orang kurir bernisial IF (35) dan UN (38) keduanya beralamat di Kabupaten Limapuluh Kota.” Sebut Dandim kepada wartawan.

Dandim juga menambahkan Barang Bukti (BB) tersebut merk Luffman. “ Untuk barang bukti merek Luffman, kita juga akan terus upayakan membantu pencegahan peredaran rokok seperti ini.” tutupnya.

Sementara Kepala Bea Cukai Teluk Bayur Padang, Hilman yang hadir dalam penyerahan barang bukti itu mengapresiasi jajaran Kodim yang ikut membantu pencegahan beredarnya rokok ilegal di Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Limapuluh Kota.

“ Hari ini kita terima penyerahan barang bukti dari Kodim ke Bea Cukai, kita akan terus koordinasi untuk penindakan selanjutnya. Terima kasih kepada jajaran Kodim 0306/50 Kota yang bersinergi dengan kita. Selain merugikan kesehatan, rokok seperti ini merugikan dari segi pendapatan Negara.” ucapnya.

Hilman juga menambahkan, berdasarkan survey tahun 2018 lalu, Sumbar merupakan pasar nomor 1 untuk peredaran rokok Illegal, dan Kabupaten Limapuluh Kota merupakan pasar terbesar di Sumatera Barat.

“ Limapuluh Kota merupakan pasar terbesar rokok illegal di Sumatera Barat.” Ucapnya.

Sementara Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi yang juga hadir dalam penyerahan barang bukti itu mengapresiasi semua unsur dalam hal pencegahan peredaran rokok illegal didaerahnya.

“ Kita apresiasi semua unsur didaerah kita yang sama-sama menyatakan perang terhadap peredaran rokok illegal.” Ucapnya.” (Edw).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *