PAYAKUMBUH, (dekadepos.com)
Ini benar-benar kabar mengejutkan sekaligus mencoreng dunia pendidikan di Kota Payakumbuh. Bayangkan, seorang pria berinitial I (23) warga Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, terpaksa dijebloskan ketahanan Mapolres Payakumbuh karena terbukti telah melakukan tindak kejahatan trafficking dengan menjual anak perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang.

Menurut informasi yang diperoleh, sebelum tersangka I ditangkap polisi, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini sebelumnya berhasil ditangkap sejumlah pemuda Kelurahan Ibuah, usai pesta seks dengan seorang ABG sebut saja namanya Bunga (17) seorang pelajar SLTA di kota itu.
Ketika kedua insan itu digiring ke Mapolres Payakumbuh dan dintrograsi penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh, pengakuan mengejutkan terlontar dari mulut tersangka I dan Bunga yang mengakui mereka habis melakukan hubungan suami istri di rumah bos pria berinitial H (26) warga kelurahan Ibuah yang juga ikut melakukan pesta seks dengan Bunga.

“ Kami habis melakukan hubungan suami istri bersama pria H di rumah bosnya yang kebetulan sedang tidak berada di rumah di kelurahan Ibuah. Namun, ketika saya dan Bunga hendak pergi meningalkan rumah tersebut, kami ditangkap sejumlah pemuda Kelurahan Ibuah dan digiring ke Mapolres Payakumbuh,” aku tersangka I senada dengan pengakuan Bunga.
Jual Diri untuk Membayar Tunggakan SPP

Pengakuan lebih mengejutkan lagi terungkap dari tersangka I dan Bunga. Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Payakumbuh, tersangka I mengakui tidak bermaksud untuk melakukan hubungan badan dengan Bunga.
Namun, karena tak dapat uang imbalan atau uang tip setelah I berhasil ‘menjual’ Bunga kepada pria H, akhirnya tersangka I meminta ‘jatah’ kepada Bunga untuk melayani nafsu bejadnya.
Diungkapan tersangka I, beberapa hari sebelum ia ditangkap polisi, Bunga mendatanginya dan minta bantuan untuk mencarikan pekerjaan. Saat itu tersangka I menawarkan Bunga untuk bekerja di pasar, namun dijawab oleh Bunga jika bekerja di pasar gajinya dibayar sekali sebulan, sedangkan dia mengaku butuh uang sebanyak Rp300 untuk membayar tunggakan SPP.
“ Kalau tidak ada pekerjaan, tolong carikan pria yang mau memboking saya, karena saya butuh uang sebanyak Rp300 ribu untuk melunasi tunggakan SPP,” beber tersangka I kepada penyidik dan dibenarkan oleh Bunga.
Dijelaskan tersangka I, dia menyanggupi permintaan Bunga dan mencarikan pria yang mau memboking seperti yang ditawarkan Bunga.
Ringkas cerita, tepat pada hari Minggu (8/7) Bunga dipertemukan dengan pria hidung belang berinitial H di sebuah kafe di Kota Payakumbuh. Dari pertemuan itu, pria H dan Bunga sepakat akan berkencan di rumah bosnya di Kelurahan Ibuah.
“ Malam itu, Saya mengantar Bunga ke rumah yang dijanjikan pria H. Setelah keduanya puas berkencan dan melakukan hubungan suami istri, pria H memberikan uang sebanyak Rp 300 ribu kepada Bunga. Sebagai perantara, saya meminta uang tip atas uang jasa kepada pria H dan Bunga. Namun, keduanya tak mau memberikan uang balas jasa itu, dan akhirnya Bunga menyetujui dirinya disetubuhi sebagai imbalan,” aku tersangka I kepada penyidik.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Endrasetiawan Setyowibowo melalui Kasat Reskrim AKP Camri Nasution didampingi Kanit Unit PPA Aiptu Hendra Gunawan dan Kabag Humas Iptu Hendri Has dan Paur Humas Ipda Hendri Ahadi ketika dikonfirmasi, Senin (9/7) membenarkan telah mengamankan tersangka I, karena terbukti melakukan tindak trafficking dengan menjual anak perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit PPA Satreskrim, tersangka I terbukti telah melakukan tindak kejahatan trafficking dengan menjual anak perempuan di bawah umur kepada pria H yang kini dinyatakan buron oleh penyidik Satreskirim Polres Payakumbuh,” ujar Kasat Reskrim AKP Camri Nasution.
Untuk pengusutan lebih lanjut, pungkas Kasat Reskrim AKP Camri Nasution, penyidik telah memanggil orang tua Bunga untuk dimintai keterangan, termasuk sejumlah saksi terkait tindak kejahatan trafficking yang melibatkan pelajar yang masih dibawah umur warga Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota itu. (edw)