Limapuluh Kota, Dekadepos.com
Biadab, seorang petani di Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota tega setubuhi anak dibawah umur dengan iming-iming uang. Tak hanya sekali, perbuatan itu berulang kali dilakukan tersangka berinisial PN (27) terhadap korban yang mengalami gangguan mental.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota pada Senin 27 Februari 2023, Ia ditangkap saat duduk bersama sejumlah warga disebuah warung di Kecamatan Mungka oleh Tim yang langsung dipimpin Dantim Buser, Aipda. Bainur.
Kepada Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota yang melakukan penangkapan, tersangka mengakui bahwa ia melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut sebanyak 4 kali.

” Iya, kita kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku dugaan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, untuk melancarkan aksinya tersangka memberikan uang kepada korban” sebut Kapolres 50 Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo didampingi Kanit PPA. AlPTU. Ali Usman, Selasa sore 28 Februari 2023.
AKP. Elvis juga menambahkan, terungkapnya perbuatan bejad yang dilakukan tersangka
awal Februari lalu itu atas informasi warga yang melihat tersangka mencabuli korban di belakang rumah didekat kandang kambing, informasi itu dilaporkan warga kepada pihak keluarga korban, hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian 23 Februari. Pasca pelaporan itu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Saat ditangkap, tersangka tak mengelak dan mengakui pernah mengerjai korban di kandang kambing dan dikebun coklat.

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 81 ayat (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahab kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, hingga kini tersangka masih ditahan di Sel Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Edw).