Hari Anak Nasional 2021, Puluhan ANDIKPAS LPKA Tanjung Pati Terima ” Kado”

Limapuluh Kota, Dekadepos.com

Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2021, puluhan Anak Didik Permasyarakatan (ANDIKPAS) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati menerima “Kado” dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang diserahkan Kepala LPKA Ronald Heru Praptama, Jumat pagi 23 Juli 2021 di Lapas yang berada di Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota.

” Kado” berupa Remisi itu diberikan 1 hingga 3 bulan. Menurut Kepala LPKA Tanjung Pati, Remisi tersebut merupakan apresiasi yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta wujud nyata kehadiran Negara dalam mengedepankan masa depan anak. Pemberian remisi yang diberikan Pemerintah untuk Anak Didik Pemasyarakatan melalui Kemenkumham untuk mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi anak.

Selain itu, Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi ANDIKPAS untuk selalu menjadi pribadi yang lebih baik terutama tingkatkan kebersihan diri dan kedisiplinan.

” Iya, tadi pagi kita menyerahkan Remisi bagi puluhan ANDIKPAS di LPKA Tanjung Pati. Jumlahnya (remisi.red) beragam, mulai dari satu hingga tiga bulan.” Sebut Kepala LPKA Tanjung Pati, Ronald Heru Praptama didampingi Humas, Hendri, Jumat siang 23 Juli 2021.

Mereka yang mendapatkan Remisi 1 bulan sebanyak 26 ANDIKPAS, 2 bulan 3 orang serta 3 bulan sebanyak 3 ANDIKPAS. LPKA Tanjung Pati berkomitmen untuk terus memberikan hak ANDIKPAS, sehingga nantinya setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat mereka bisa diterima dengan baik. Kegiatan pemberian Remisi dilaksanakan dengan mematuhi Protokol Kesehatan.

” Kita terus berkomitmen agar ANDIKPAS setelah menjalani pembinaan di LPKA dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat dan keluarga dengan bekal ilmu dan ketrampilan yang kita berikan.” Ucapnya.

Saat ini di LPKA yang tidak lagi membina perempuan itu dihuni 55 orang ANDIKPAS, mereka dominasi tersandung perkara/kasus Undang-undang perlindungan anak, pencurian serta Narkotika. (Edw).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *