Hati-hati, Predator Seksual Anak Gunakan Modus Hadiah Game Online

Ilustrasi( Foto:net)

TERBARU HARI INI: Hati-hati, Predator Seksual Anak Gunakan Modus Hadiah Game Online

Peristiwa, dekadepos.com

Bacaan Lainnya

Polisi berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual anak dengan memanfaat game online. Hal itu, menyusul ditangkapnya predator seksual anak berinisial S.

Ia melakukan tindakan peran seksual anak dengan memanfaatkan game Free Fire untuk mencari korban. Sasarannya anak perempuan dibawah umur.

Pelaku berinisial S (21) ini bertempat tinggal di Kalimantan Timur. pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka S memulai aksinya lewat berkenalan dengan salah satu korban berinisial D melalui game online “Free Fire” dengan nama akun Reza.

Kemudian, tersangka S mulai bermain dan mengobrol dengan korban melalui fitur chat di game dengan korban.

Kemudian korban diiming-iming akan diberikan “diamond” atau alat transaksi dalam game jika mau mengirimkan foto dan video telanjang atau porno.

Bahkan, tersangka S memaksa korban untuk melakukan video call seks dengan iming-iming akan diberikan diamond.

“Korban sempat menolak, namun tersangka mengancam akan menghilangkan akun game korban sehingga korban menuruti kemauan tersangka,” katanya.

Tersangka S ini sudah melakukan kejahatan seksual dengan menggunakan modus ini kepada 11 anak perempuan dengan umur 9-17 yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

“4 Anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, 7 anak belum ditemukan identitasnya,”

Ditangan pelaku S diamankan sebuah ponsel merek OPPO A 15 S, sebuah simcard MSISDN, serta akun game Free Fire, dan foto dan video pornografi korban.

Atas perbuatannya, S dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp 5 miliar.

Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp 250 juta paling banyak Rp 6 miliar.

Serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(mdk/kp)

Sumber: merdeka

YANG PERLU ANDA BACA HARI INI:

Hati-hati! Ini Modus Komplotan Wanita Pencuri Motor di Padang

DAPATKAN JUGA BERITA KRIMINAL LAINNYA DISINI (klik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *