Solok, dekadepos.com
Meski sudah berusia lanjut, perlawanan nenek 65 tahun berhasil menggagalkan aksi pelaku jambret.
Ia melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku Jambret berhasil ditangkap bersama-sama oleh warga.
Adalah Nenek Rosma (65), melawan aksi penjambretan itu dirumahnya di Gawan kelurahan Tanah Garam kota Solok, yang nyaris kehilangan kalung emas yang dipakainya seberat 7 emas pada Selasa (13/4) lalu sekira pukul 14.10 Wib di Gawan.
“Korban melawan dan sempat tarik menarik dengan pelaku, dan juga menggigit tangan pelaku. Akibatnya leher korban memar, dan gigi patah,”
ujar
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi,SiK melalui Kasat Reskrim AKP Evi Wansri, SH, kepada awak media.
Kemudian korban berteriak dan didegar oleh warga, hingga akhirnya berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polresta Solok.
AKP Evi Wansri menyebutkan pelaku bernisial TN (52), merupakan warga Bawan, kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.
“Modusnya, pura-pura menanyakan alamat dengan menggunakan sepeda motor Supra X bertanya kepada korban dan pada saat itu tersangka langsung menarik kalung emas yang ada dileher korban lebih kurang 7 emas dan sampai terputus, tetapi korban melawan,” jelasnya.
Sebelum pelaku TN menjambret kalung milik nenek Rosma, pelaku juga sudah melakukan aksinya dengan menjambret emas milik Marni (32), warga Jl. Rajin Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Kasus ini juga sudah dilaporkan korban ke polisi dengan Laporan polisi Nomor: LP/82/IV/2021/polres tanggal 13 April 2021 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Korban yang waktu itu sedang mengendong anaknya, tiba-tiba didatangi oleh pelaku dengan pura-pura menanyakan alamat dan kemudian mendekat dan langsung menarik paksa kalung yang sedang dipakai oleh korban.
Usai mendapatkan kalung emas seberat 2 emas, pelaku TN langsung melarikan diri.
korban Marni mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000.
Selain beraksi terhadap kedua korban, pelaku juga sudah mengaku pernah beraksi di TKP lainnya yakni di Simpang rumbio samping SMA 2 Solok, Pasar Pandan Air Mati, belakang SD 09 PPA, Simpang Rumbio Komplek PLN, Tanah garam dan Gawan
AKP Evi Wansri juga menjelaskan bahwa pelaku juga pernah ditahan di Polres Agam karena kasus narkoba.Pelaku akan dikenakan pasal 365.KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan.(jarbat)