Payakumbuh, Dekadepos.com
Entah setan apa yang merasuki pasangan suami-isteri yang tengah pisah ranjang di Payakumbuh ini, bukannya kompak untuk sama-sama menjaga diri selama Pemberlakukan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 3 di Sumatera Barat ini, eh keduanya malah kompak untuk urusan yang salah. Parahnya, mereka juga harus kompak masuk sel di Mapolres Payakumbuh.





Penangkapan terhadap pasangan Suami-isteri yang memilih untuk berpisah itu berawal dari tertangkapnya seorang kurir narkoba berinisial JA (25) yang memang “Nakal”. Sebab sebelumnya pemerintah telah menghimbau untuk tidak keluar rumah untuk urusan yang tidak perlu atau mendesak, kalaupun terpaksa harus keluar rumah, warga diingatkan untuk selalu menggunakan masker, namun sayang, kedua himbauan itu tak digubris pria lajang yang di KTP nya beralamat di Jalan Jeruk Kelurahan Kubu Gadang Koto Kaciak Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Timur, ia tetap nekad keluar rumah dan juga tidak menggunakan Masker.



Kepada petugas, Ia mengaku tetap nekad keluar rumah ditengah Pandemi Covid-19 untuk mengantarkan pesanan narkoba jenis pil Extacy kepada calon pembeli di kawasan Kubu Gadang yang tak jauh dari Lapangan Pacuan Kuda Kubu Gadang dan Kampus Ekonomi Unand Payakumbuh. Bukannya dapat uang, justru tangannya harus di “Lockdown” dengan borgol oleh anggota Tim Gagak Hitam Satresnarkoba Polres Payakumbuh yang melakukan penangkapan.


Penangkapan terhadap pria yang mengaku tidak merokok itu berlangsung cukup dramatis, apa sebab. Saat dihadang petugas dengan mobil, JA yang menggunakan sepeda motor itu berhasil melarikan diri, anggota gagak Hitam juga tak tinggal diam, Upaya pengejaran dilakukan tim yang langsung dipimpin Kanit Narkoba, AIPDA. Supriyadi “Ed” Dahlan, mantan personil Brimob itu tak mau kalah cepat dengan JA. Hingga upaya pengejaran yang berlangsung jelang Magrib itu terhenti setelah dua tembakan peringatan ke udara dan plang antisipasi Penyebaran covid-19 dalam kawasan perumahan itu membuat JA harus mengerem mendadak karena tidak bisa lagi lari.
Meski tersangka berhasil dibekuk, namun barang bukti (BB) Narkoba tak langsung ditemukan anggota Tim Gagak Hitam Satresnarkoba Polres Payakumbuh, sebab tersangka mengelak menyimpan ataupun hendak mengantarkan Narkoba. Sehingga upaya pencarian berlangsung sekitar beberapa menit, hingga dua buah narkoba jenis pil Ekstasi (Inex) berhasil ditemukan didalam Polybag didepan rumah salah seorang warga dilokasi penangkapan.


Karena tak dapat lagi mengelak, tersangka JA mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang perempuan yang tinggal di Kelurahan Padang Tangah Payobadar. Tak mau kehilangan buruannya, Tim Gagak Hitam yang juga didampingi langsung Kasat Resnarkoba, IPTU. Desneri menuju kediaman wanita berinisial NM. Beruntung tersangka NM (38) tidak mengetahui kalau “anak asuhnya” atau kurir bernama JA telah lebih dahulu dibekuk, sehingga NM, ibua dua orang anak itu dengan mudah dibekuk.

Didampingi aparatur setempat, Tim Gagak Hitam yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, melakukan penggeledahan, hingga kembali ditemukan Narkoba jenis Sabu-sabu dan Pil Ekstasi, bukti transfer uang. Kepada petugas kepolisian (Tim Gagak Hitam.red), wanita berambut panjang berwarna pirang itu, menyebutkan bahwa ia mendapat barang haram itu dari tangan tersangka AW (34) yang telah memberinya dua orang anak. Informasi tersebut kembali ditindaklanjutitim dengan melakukan penangkapan terhadap AW yang berusia lebih muda dari Istrinya itu.
AW dibekuk saat sedang makan dirumah kontrakannya di Kelurahan Padang Tangah Payobadar. Dirumah yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari rumah istri pertamanya itu, ditemukan sejumlah paket Narkoba jenis Ekstasi. Dihadapan istrinya keduanya dan aparatur RT dan RW, tersangka mengakui bareng haram itu miliknya.


” Ia kita melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka dibeberapa Tempat berbeda di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Dua dari tiga tersangka merupakan suami-istri yang telah pisah ranjang.Dimana sang suami kita bekuk dirumah istri keduanya. Penangkapan berawal dari informasi akan ada transaksi Narkoba di kawasan Kubu Gadang, dari informasi itu kita bekuk seorang kurif berinisial JA. dan kita lanjutkan dengan penangkapan tersangka NM dan AW.” Sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Dony Setiawan melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Desneri didampingi KBO. Satresnarkoba, IPDA. JH. Sinaga, Kanit Resnarkoba, AIPTU. Supriyadi ” Ed” Dahlan dan Dantim Buser, AIPDA. JM. Pasaribu, Jumat 5 Juni 2020.
IPTU. Desneri juga menambahkan, penangkapan pertama terhadap tersangka JA pada Kamis sore 4 Juni 2020. Usai menangkap ketiga tersangka, Tim Gagak Hitam kembali berhasil mengamankan belasan butir pil Ekstasi yang dikirimkan teman tersangka NM menggunakan jasa angkutan Umum. Meski sempat membatalkan rencana pengiriman barang haram itu, namun MP (DPO) yang beralamat di Pekan Baru-Riau akhirnya mengirimkan juga Narkoba yang telah dibayar tersangka NM itu.
” Iya, usai membekuk tiga tersangka, kita kembali mengamankan paket Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang dikirim menggunakan jasa angkutan umum dari Pekan Baru-Riau.” Sebut Desneri diamini Supriyadi dan JM Pasaribu.
Hingga kini ketiga tersangka masih diamankan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang, saat pemeriksaan, tersangka NM kerap menangis karena teringat kedua orang anaknya. (Edw).