Payakumbuh, Dekadepos.com
R (35) Tersangka dugaan pembunuhan terhadap Mamaknya (Paman.red) sendiri yang bernama Nasir, warga Batuampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten 50 Kota ternyata memiliki seorang istri yang tengah hamil. Saat ini sang istri tengah berada di kampung halaman di Kabupaten Agam. Sementara sang suami yang menjadi tersangka telah diamankan di Sel Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang nekad membunuh korban karena hanya ingin menguasai handphone akibat terdesak uang untuk memenuhi hutang dan kebutuhan sehari-hari.





Hal itu ia ungkapkan dihadapan penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh saat menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat pagi 25 Agustus 2023. Sebelumnya pria yang beralamat di itu Lingkungan III Simpang Ganti Nagari Batuampar Kabupaten Limapuluh Kota
ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh dibantu anggota Satreskrim Polresta Padang pada Kamis 24 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 Wib di Kawasan Wisata Taplau Kota Padang.



” Iya pak, istri saya saat ini tengah hamil. Dan kami memang sedang membutuhkan uang,” ujar tersangka R sambil menangis dihadapan Penyidik, Jumat siang 25 Agustus 2023 di Mapolres Payakumbuh.


Tersangka R juga mengakui bahwa handphone milik korban ia jual di Kota Padang untuk membayar hutang sekaligus untuk biaya sehari-hari selama berada di Kota Padang. Sebab usai melakukan dugaan pembunuhan pada 17 Agustus 2023 lalu, ia langsung melarikan diri ke Kota Padang bersama sang istri, meski belakangan ia mengantarkan istri yang tengah hami itu ke tempat orang tuanya di Kabupaten Agam.
” Handphone milik mamak (korban.red) saya jual untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan selama di Padang, sebab usai mencuri handphone itu, saya langsung jemput istri di Kawasan Labuah Basilang Kota Payakumbuh dengan kendaraan umum untuk selanjutnya kami tinggal di Padang didepan warung/cafe tempat warga berjualan didekat Taplau,” tambahnya.


Ia juga mengakui nekad memukul kepala korban menggunakan potongan kayu karena takut aksinya itu akan diketahui korban atau saudaranya yang tinggal bersebelahan dengan rumah korban.

” Saya takut kalau aksi pencurian yang saya lakukan diketahui korban ataupun saudara saya yang lain, sebab ia (korban) berusaha memanggil saudara saya yang tinggal disebelah rumah korban. Kalau ketahuan pasti saya akan dipukuli. Maka saya pukul korban menggunakan potongan kayu” akunya.
Sebelum melakukan aksi pencurian dan dugaan pembunuhan terhadap korban, tersangka R yang tinggal mengontrak bersama istrinya di Kawasan Labuah Basilang Kota Payakumbuh itu menuju Kampung Halamannya di Batuhampa pada sore hari sebelum kejadian. Ia bahkan sempat meminta rokok kepada seseorang yang masih terbilang saudaranya.


Tersangka R juga menambahkan bahwa Ia sempat bermain kesejumlah tempat, termasuk kedai (warung), namun karena hanya memiliki uang sebesar Rp. 5 ribu, ia memilih duduk diluar kedai. Biasanya kalau pulang kampung ke, tersangka R mengaku menumpang tidur ditempat seseorang yang tidak jauh dari rumah korban.
” Saya kalau pulang ke Batuampa, tidur menumpang ditempat seseorang yang tidak jauh dari rumah mamak, orang tempat saya menumpang tidur itu saya kepada saya. Saya terbangun jam 4 shubuh, mau pulang ke kontrakan (di Labuah Basilan) tidak punya uang, apalagi istri menunggu dan mengaku butuh uang, hingga saya curi handphone mamak dengan cara masuk dan langsung mengambil handphone.” Ungkapnya.
Rupanya aksi yang dilakukan tersangka diketahui oleh korban, hingga tersangka ketakutan dan memilih jalan “sesat” dengan memukul pamannya sendiri menggunakan potongan kayu, hingga akhirnya korban Nasir meninggal dunia dengan sejumlah luka pada bagian kepada dan wajah.
Atas perbuatannya, tersangka R terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena melanggar Pasal 351 ayat 3.
” Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun.” Ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyu Sri Lestari didampingi Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo, KBO Satreskrim, IPTU. Hendra Gunawan dan Kanit I, IPDA. Zuyu Gianto usai Pres Relis penangkapan Tersangka R.
Hingga kini tersangka R dan Barang Bukti (BB) dua unit handphone, serta potongan kayu yang diduga untuk memukul korban masoh diamankan di Mapolres.
Sebelumnya diberitakan, Nasril ditemukan tewas dengan sejumlah luka di bagian kepala. Saat itu korban menggunakan baju kaos lengan pendek dan menggunakan celana panjang training. Sejumlah luka terbuka terdapat di bagian kepala korban. Selain itu juga terdapat sejumlah luka lebam di wajah korban.
Korban Nasir yang tinggal sendiri dirumahnya, ditemukan pertama kali oleh kemenakan yang tinggal bersebelahan. Korban ditemukan terbaring ditempat tidur diruang tamu dengan luka dibagian kepala.
” Korban yang tinggal sendirian ditemukan pertama kali oleh kemenakannya yang tinggal bersebelahan. Saat ditemukan korban terbaring ditempat tidur diruang tamu dengan luka dibagian kepala,” Ujar AKP. Elvis beberapa waktu lalu.
Korban ditemukan sekitar pukul 10.00 Wib dalam keadaan kaku dan tidak bernyawa lagi. Selama ini korban diketahui sakit dan lumpuh. Pihak kepolisian juga menyebutkan telah meminta keterangan ke sejumlah orang terkait kematian korban.
” Selama ini korban diketahui sakit dan lumpuh dan tinggal sendirian dirumah, sementara disebelahnya ada keponakan yang tinggal dengan keluarganya.” Tutup AKP. Elvis.
Bahkan untuk memastikan penyebab kematian korban, Polisi membawa jenazah korban ke Padang untuk dilakukan Autopsi. Autopsi yang akan dilakukan juga sesuai dengan permintaan pihak keluarga. (Edw).