Padang,dekadepos.com
Pemerintah provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus melakukan perbaikan demi meningkatkan kepuasan masyarakat dalam pelayanan pemerintah. Bersama Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) perizinan usaha tidak perlu lagi tanda tangan dari pemerintah setempat.

“Cukup dengan mendaftar secara online melalui portal www.oss.go.id, izin usaha sudah terdaftar,” kata kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Maswar Dedi di Padang, Selasa, (17/7/2017).
Sementara Wakil gubernur Sumbar, Nasrul Abit, mengatakan upaya dari pemerintah tentang Peraturan Pemerintah (PP) 24 Tahun 2018, tentang pelayanan perizinan berusaha terintegtasi secara eloktronik itu dapat mempercepat pembangunan masyarakat.

“tidak perlu lagi mengurus administraai dari meja ke meja lagi. Cukup dengan mendaftar secara online, nomor induk berusaha langsung terdaftar sampai kepusat. Nanti ada dibuatkan seperti balkotnnya,” Kata Nasrul Abit.
Dengan adanya mekanisme tersebut, kita bukan hanya mendorong perlindungan terhadap pengusaha tetapi juga kepada investor yang ingin berinvestasi di Sumbar.

Lebih lanjut dikatakan Nasrul Abit, kalau pemerintah sudah mengeluarkan izin usaha, baik di Provinsi atau Kabupaten/Kota, mari bersama-sama mengamankan investasi itu. Kita cari solusi jika ada gejolak ditengah-tengah masyarakat.
“Upaya Gubernur ke luar negeri mencari investor gunanya untuk mempercepat pembangunan Sumbar, tujuannya juga untuk mensejahterakan masyarakat setempat. Semua itu sudah ada kajiannya, dan itu tugas dari PTSP” terangnya
“Karena PTSP merupakan perpanjangan tangan dari Provinsi dan Kabupaten/Kota” tutup Nasrul Abit.(etri)