PAYAKUMBUH, dekadepos.com-
Sepertinya, jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) atau PDAM Kota Payakumbuh masa jabatan 2019-2024 kurang diminati.





Pasalnya, setelah Pemko Payakumbuh melalui Panitia Seleksi (Pansel) secara resmi membuka kesempatan untuk mengisi jabatan di posisi ‘basah’ tersebut, hanya dua orang calon Direktur yang mendaftar. Sehingga Pansel terpaksa melakukan perpanjangan waktu pengumuman dan pendaftaran.



Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Pansel pengisian jabatan Direktur Perumda Kota Payakumbuh, pendaftaran mulai dibuka pada 28 Oktober 2019 dan berakhir 11 November 2019.


“Sampai 11 November yang mendaftar baru dua orang. Untuk batas minimal adalah tiga orang. Karena itu jadwal pengumuman dan pendaftaran kita perpanjang,” kata Ketua Pansel pengisian jabatan Direktur Perumda Kota Payakumbuh, Rida Ananda, Kamis (14/11).
Dikatakan Rida Ananda, perpanjangan waktu pendaftaran yang diberikan adalah dari 12 November sampai 16 November. Untuk yang berminat mengisi posisi tersebut diminta mengantarkan langsung berkas-berkasnya ke Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh.


“Apabila memang sampai batas waktu terakhir batas minimal tidak juga terpenuhi kita akan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil. Tapi mudah-mudahan jumlah minimal itu tercapai,” kata Rida Ananda.

Ketika ditanya apa penyebab minimnya peminat untuk mengisi jabatan Direktur Perumda Kota Payakumbuh, Rida Ananda mengaku tidak mengetahui dengan pasti karena untuk persyaratan yang ditetapkan juga tidak terlalu berat.
“Memang, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi karena ini jabatan penting. Tapi kalau persyaratannya dikatakan berat, saya rasa tidak begitu,” jelasnya.


Berdasarkan persyaratan yang ditetapkan, untuk calon terpilih nantinya harus melengkapi beberapa persyaratan khusus. Pertama, bersedia bekerja penuh waktu dan bertempat tinggal di Payakumbuh. Kedua, bersedia menandatangani kontrak kinerja melaksanakan rencana bisnis perusahaan dan komitmen kerja dengan pemerintah daerah. Ketiga, bersedia menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik dan bersedia diberhentikan sewaktu-waktu atau mengundurkan diri apabila terjadi restrukturisasi organisasi. (edw)