Kriminal, dekadepos.com
Kronologis tewasnya seorang wanita muda di sebuah kamar hotel di Bengkalis, Provinsi Riau pada, Jumat (8/5/2020) sekira pukul 14.00 wib terungkap.





Wanita berinisial SZ (17) warga Wonosari Barat, Kecamatan Bengkalis itu tewas overdosis setelah mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi.



Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AKP Buha Purba, SH, Sabtu (9/5/2020) menyebutkan satu orang tersangka ditetapkan dalam kejadian ini


“Tersangkanya bernisial HS (51), beralamat Jl. Ahmad yani RT 03 RW 03 Kelurahan kota Bengkalis,” sebutnya.
Kasus ini terungkap setelah team reskrim dan narkoba polres Bengkalis mendatangi TKP dan menemukan hal-hal yang tidak wajar atas kematian perempuan muda tersebut.


Setelah dilakukan olah TKP dan introgasi terhadap saksi dan tersangka maka ditemukan fakta perempuan tersebut meniggal dunia diduga karena makan narkotika jenis pil ekstasi yang diberikan oleh tersangka.

Awal kejadian, tersangka dan korban janjian di hotel untuk melakukan hubungan badan yang didahului dengan penggunaan narkotika jenis ekstasi.
Tak berselang lama korban kejang-kejang. Panik melihat korban, tersangka pulang mengambil obat jenis Diazepam (psikotropika 2mg) dengan maksud agar perempuan tersebut bisa reda dan tenang.


“10 menit setelah meminum obat tersebut, korban tidak lagi bergerak dan diketahui meninggal dunia,” sebutnya.
Berdasarkan keterangan tersangka HS, ia mengakui telah memberikan pil ekstasi tersebut kepada korban. Selanjut team Sat Narkoba langsung menggeledah rumah tersangka dan menemukan beberapa pil jenis psikotropika dengan merek Diazepam dan hasil tes urine positif mengandung narkotika jenis ekstasi dan shabu.
Atas perbuatanya tersangka terjerat Pasal 116 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 81 dan 82 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. (jam/Kr)