BeritaCrime

Jelang Pemilu 2019, Masyarakat Diminta Waspada Peredaran Upal

Payakumbuh, Dekadepos.com

Kapolres Payakumbuh AKBP. Endrasetywan meminta masyarakat untuk mewaspadai peredaran Uang Palsu (Upal) jelang digelarnya Pemilu Serentak yang akan digelar April tahun 2019 mendatang. Sebab beberapa pihak yang mencari keuntungan bisa saja melakukan tindakan nekat tersebut. Selain pihak yang bekepentingan, peredaran uang palsu juga bisa dilakukan oleh pihak yang akan mengambil kesempatan sesaat. Momentum Pemilu Legislatif (DPR, DPD, DPRD, dan Pemilihan Presiden serta Wakil Presiden) nanti digunakan untuk mengelabui aparat keamanan dan bisa mengacaukan situasi.

AKBP. Endrasetywan juga meminta masyrakat untuk melaporkan jika ada dugaan pembuatan dan peredaran uang palsu di Payakumbuh, laporan masyarakat tersebut pasti akan ditindaklanjuti. Masyarakat  juga diminta untuk tidak memendam jika mengetahui adanya informasi tentang Uang Palsu.

Beberapa tahun sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap dan mengrebek sebuah rumah di Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat yang diduga sebagai tempat pembuatan/pemcetakan Uang Palsu. Dirumah tersebut ditemukan lembaran uang palsu serta 1 unit printer yang digunakan untuk pembuatan/pencetakan. Penangkapan dan pengrebekan tersebut berawal dari terungkapnya kasus peredaran Narkoba jenis ganja kering di wilayah Sumatera Utara, saat itu Polisi di Sumatera Utara membekuk tersangka Narkoba, dari penangkapan tersebut terungkap bahwa uang yang digunakan adalah uang palsu. Dari koordinasi anggota Polisi dari Medan dengan Satreskrim Polres Payakumbuh, akhirnya tersangka di Payakumbuh dibekuk.

” Dari awal Januari sampai saat ini belum kita temukan adanya peredaran uang palsu. Karena akan memasuki Pemilu, uang palsu sangat rentan beredar, untuk itu kita meminta masyarakat dan jajaran kepolisian untuk mewaspadai peredaran uang palsu, “sebut Kapolres Payakumbuh AKBP. Endrasetywan didampingi Kasubag Humas, Iptu, hendri Has dan Paur Humas, Aiptu, Hendri Ahadi belum lama ini.

Endrasetywan juga menyebutkan, Polres Payakumbuh melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Intelkam, di wilayah hukum Polres Payakumbuh diinstruksikan untuk mewaspadai dan antisipasi peredaran uang palsu tersebut.

Selain itu, peredaran uang palsu juga pernah terjadi di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota, seorang wanita diamankan personil kepolisian saat mengedarkan uang palsu dengan cara berpura-pura berbelanja diwarung-warung masyarakat di Kawasan Mungka. Modus tersebut dilakukan dengan harapan menerima uang kembalian uang asli dari pemilik warung/kedai tempat tersangka melancarkan aksinya.

Namun sayang, belum lama menjalankan aksi nekad itu, tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dengan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. (Edw).

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts