Bukittinggi, dekadepos.com
Pertarungan bakal calon walikota dan wakil Walikota Bukittinggi yang akan maju pada Pilkada Serentak untuk Kota Bukittinggi tahun 2020 semakin sengit dan seru. Setidaknya ada Tiga pasang Bakal calon Walikota dan wakil Walikota Bukittinggi yang akan bertarung pada Pilkada serentak kota Bukittinggi 9 Desember 2020 mendatang, dua diantaranya merupakan pasangan petahana.
Ketiga Pasang bakal calon Walikota dan wakil Walikota Bukittinggi itu, Pasangan Petahana H.Ramlan Nurmatias – H.Syahrizal Dt Palang Gagah yang maju dari jalur Perseorangan atau Independen.
Dua pasangan dari jalur Partai Politik,masing masingnya,pasangan bakal calon Walikota dan wakil Walikota H.Erman Safar – H.Marpendi yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra,dan tidak tertutup kemungkinan juga akan didukung Partai Golkar,sebab Golkar merekomendasikan pasangan H.Erman Safar – H.Marpendi yang saat ini masih menunggu keputusan DPP.Partai Golkar.
Berikutnya,Pasangan Petahana H.Irwandi – David Chalik yang akan diusung Partai Amanat Nasional (PAN),Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan PKB.
Dari 8 Partai yang memiliki kursi di DPRD Bukittinggi, 5 Partai telah menentukan sikapnya, PKS, Gerindra, PAN, Nasdem dan PKB, Sementara Golkar masih menunggu keputusan dari DPP.Sedangkan 2 partai lagi Demokrat dan PPP telah memiliki Pasangan yang akan diusung,namun tidak memiliki kursi yang cukup.Partai Demokrat yang mengusung pasangan Yontrimansyah – H.Chairunnas hanya memiliki 4 kursi dan kurang 1 kursi lagi.PPP mengusung pasangan Hj.Yemmelia – H. Sadri,tetapi memiliki 2 kursi dan membutuhkan 3 kursi lagi.
Salah satu dari dua pasangan yang belum mendapatkan kursi tambahan itu
dapat maju bertarung pada Pilkada Serentak tahun 2020 Kota Bukittinggi, apabila salah satu pasang dapat melakukan Lobi dengan partai Golkar, sebab Partai Golkar sampai sekarang belum memutuskan dukungan yang pasti. Ataupun Demokrat dengan PPP berkoalisi untuk mengusung pasangan yang disepakati kedua partai tersebut.
Ketua DPD Partai Golkar Bukittinggi, Jon Edwar dan Wakil Ketua DPD.Golkar Provinsi Sumatera Barat Yulman Hadi yang dikomfirmasikan secara terpisah mengakui,kalau DPP Partai Golkar belum memutuskan dukungannya.”Kita saat ini masih menunggu keputusan DPP Partai Golkar”,ujar Jon Edwar dan Yulman Hadi terpisah.
Begitu juga dengan Ketua DPC.PPP Kota Bukittinggi Rismaidi yang dihubungi Dekadepos juga mengakui masih menunggu kjeputusan DPP PPP,sebab DPC.PPP Kota Bukittinggi telah mengajukan nama nama Bakal Calon Walikota dan wakil Walikota Bukittinggi ke DPW.PPP Sumatera Barat,dan nama nama itu telah mengerucut menjadi satu pasangan yaitu Hj.Yemmelia – H.Sadri.Dan nama itu juga telah dikirim ke DPP.PPP,dan kita masih menunggu keputusan DPP.PPP,kata Rismaidi.
Terkait dengan partai Koalisi,menurut Rismaidi lagi, Bakal Calonnya, Hj.Yemmelia tengah berjuang di Jakarta untuk mendapat Partai Koalsi,dan kita juga tengah menunggu hasilnya,tambah Rismaidi.
Dan apabila Partai yang telah menetapkan pasangan itu tidak mendapat
partai koalisi.maka tidak tertutup kemungkinan partai politik itu akan bergabung dengan partai lainnya ataupun juga akan mendukung Pasangan Petahana H.Ramlan Nurmatias – H.Syahrizal Dt Palang Gagah.
Yang pasti,hari ini Senin (31/8) merupakan injuraitime bagi Partai Politik untuk menentukan calonnya dalam Pilkada serentak tahun 2020.Sebab Jumat (4/9) Para bakal calon walikota dan wakil walikota,baik itu dari Perseorangan maupun yang diusung Partai Politik sudah mulai mendaftar ke KPU Kota Bukittinggi.
Sementara itu terkait dengan Keputusan Bawaslu yang menerima pengaduan Pasangan Perseorangan M.Fadli – Yon Afrizal,dan memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi Faktual untuk Pasangan ini.menurut,Ketua KPU Bukittinggi, Heldo Aura,setelah kita menindak lanjuti putusan bawaslu untuk melakukan Verfikasi fartual lapangan untuk Pasangan M.Fadli – Yon Afrizal,kita sudah lakukan Verifikasi faktual lapangan ulangan untuk pasangan M.Fadli – Yon Afrizal, kata Heldo Aura.
Dari hasil Verifikasi Faktual ulang itu, memang terdapat penambahan dukungan untuk Pasangan M.Fadli-Yon Afrizal, dan tambahan syarat dukungan itu berasal dari masyarakat yang telah memberikan dukungan, sewaktu dilakukan Verifikasi Awal, tidak ditemukan di ditempat atau dirumahnya, dan disuruh menghadirkan kepada Tim , juga tidak hadir.Dan Ketika dilakukan Verifikasi ulang seusai putusan Bawaslu, maka
masyarakat itu dapat hadir ataupun ditemukan dilapangan . ungkap Heldo
Aura.





Dengan tambahan dukungan sekitar 839 dukungan dengan total syarat dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 2.356 dukungan. 1.517 syarat dukungan yang memenuhi syarat pada Verifikasi Awal ditambah 839 Syarat Dukungan yang memeuhui syarat pada Verifikasi Faktual kedua,Tambah Heldo Aura.
Kepada Pasangan M.Fadli – Yon Afrizal diminta untuk menyerahkan tam bahan syarat dukungan perbaikan ke KPU,namun Pasangan itu datang ke KPU tidak mengantarkan perbaikan dukungan,melainkan bersilaturahmi ke KPU.tambah Heldo Aura. (Edis)




