Jelang Verifikasi Faktual Berkas Perseorangan, KPU Bimtek PPK-PPS

Limapuluh Kota, Dekadepos.com

Jelang digelarnya Verifikasi Faktual berkas dukungan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, KPU Limapuluh Kota Bimtek PPK-PPS di daerah itu. Bimbingan Teknis (Bimtek) verifikasi faktual dukungan pasangan bakal calon jalur perseorangan, baik itu gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Serentak 2020.

Komisioner KPU Limapuluh Kota, Amfreizer, Selasa mengatakan bimtek tersebut dilakukan pada masing-masing kecamatan yang ada di daerah itu, mengingat protokol kesehatan tidak memungkinkan mengumpulkan penyelenggara pemilu dalam jumlah yang banyak pada suatu tempat.

“Untuk itu, bimteknya dilakukan pada setiap kecamatan,” katanya saat memberikan materi pada bimtek Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Situjuah Limo Nagari.

Menurutnya, bimtek terhadap badan Add hoc itu dilaksanakan bergantian, mulai dari tanggal 22 hingga 24 Juni. Untuk itu, KPU membentuk empat tim yang akan turun ke setiap kecamatan.

Ia menyebutkan setidaknya ada tiga poin yang akan diperiksa saat verifikasi faktual nantinya yaitu Kartu Tanta Penduduk Eletronik (KTP-El), pekerjaan, dan memastikan dukungannya terhadap pasangan bakal calon.

Pemeriksaan itu untuk memastikan kesamaan KTP-El dengan pemiliknya, namun jika yang bersangkutan tidak memiliki KTP-El, maka dapat menggunakan Kartu Keluarga atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh dinas terkait dapat digunakan.

Untuk pekerjaan, guna memastikan yang bersangkutan berprofesi sebagai anggota TNI atau Polri aktif atau ASN. Jika yang bersangkutan anggota TNI, Polri aktif atau ASN maka dukungan tersebut tidak memenuhi syarat.

Begitu juga bagi penyelenggara pemilihan, kepala desa atau nagari, maupun perangkat desa atau nagari, maka dukungannya juga dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Amfreizer mengatakan jika seseorang menyatakan tidak mendukung, katanya maka yang bersangkutan harus menandatangani surat pernyataan model BA 5-KWK sehingga dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Jika seseorang menyatakan tidak mendukung namun tidak mau menandatangani BA 5-KWK maka dukungan tersebut memenuhi syarat sehingga yang bersangkutan dinyatakan sebagai pendukung pasangan bakal calon.

Namun jika Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) merekomendasikan hal tersebut termasuk tidak mendukung meskipun orang tersebut tidak mau tanda tangan atas pernyataanya maka dukungan itu juga tidak memenuhi syarat.

“Selama PPL tidak merekomendasikan secara tertulis bahwa yang bersangkutan tidak mendukung dan tidak tanda tangan maka dukungannya tetap memenuhi syarat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, untuk Kabupaten Limapuluh Kota dilakukan dua pemilihan pada Pemilihan Serentak 2020, yakni pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati.

Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat hanya hanya satu pasangan yang maju dari jalur perseorangan, yakni pasangan Fakhrizal-Genius Umar. Sementara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota ada dua pasangan yang maju dari jalur perseorangan, yakni pasangan Maskar, Dt. Pobo-Masril dan Pasangan Ferizal Ridwan-Nurkhalis. (Edw).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *