LIMAPULUH KOTA, dekadepos.com-
Tiga pria asal Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, masing-masing berinitial YE panggilan Rinto, (44 tahun), RS panggilan Iid (24 tahun) dan MBR panggilan Bayu, (24 tahun), dapat dipastikan akan menikmati Lebaran Idul Fitri 1440 H di balik jerusi besi Polres Limapuluh Kota.





Pasalnya, ketiga pria tersebut ditangkap Tim Satresnarkoba Polres 50 Kota, Senin 3 Juni 2019 sekira pukul 14.00 Wib, terkait kepemilikan, pengedaran dan pemakai narkotika jenis daun ganja kering.



Kapolres 50 Kota, AKBP Haris Hadis melalui Kasatnarkoba Iptu Hendri Has,SH didampingi KBO Ipda Mayu Herman dan Kasubag Humas AKP Yohelman ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (4/6) membenarkan telah mengamankan tiga tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja kering di Kecamatan Guguak.


“ Ketiga tersangka ditangkap Senin tanggal 3 Juni 2019 pada tiga lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, ungkap Kasatnarkoba Iptu Hendri Has,SH.
Menurut Kasatnarkoba Iptu Hendri Has,SH, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jorong Guguak, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota sering terjadi transaksi narkotika, kemudian informasi tersebut didalami dan dilakukan penyelidikan.


Dari hasil penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka YE panggilan Rinto, (44 tahun) di pinggir jalan Jorong Guguak, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, tepatnya di samping toko bangunan Delima. Setelah berhasil mencokok tersangka YE panggilan Rinto, dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat nagari setempat dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan.

Usai menangkap tersangka YE panggilan Rinto, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka RS panggilan Iid, dipinggir jalan Jorong Kubang Tungkek, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak. Dari tangan tersangka RS panggilan Iid, dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat nagari setempat dan dilakukan penyitaan tehadap barang bukti yang ditemukan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka MBR panggilan Bayu, di sebuah rumah di Jorong Tiakar, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak.



Diungkapkan Kasatnarkoba Iptu Hendri Has,SH, dari tangan ketika tersangka berhasil diamankan barang bukt 7paket kecil diduga narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening. Kemudian 1unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BA 6041 CP, 1unit handphone merk Samsung warna merah, 15 paket sedang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja dibungkus kertas warna coklat, 1 paket sedang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja yang di bungkus plastik warna putih, 5 paket kecil diduga narkotika golongan 1 jenis ganja yang di bungkus plastik bening, 1 buah tas ransel warna kombinasi biru hijau orange,1 unit handphone Nokia warna abu abu dan 1 unit handphone Samsung warna putih.
“Untuk pemeriksan lebih lanjut, ketika tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota,” pungkas Kasatnarkoba Iptu Hendri Has,SH. (edw)