BeritaPemerintahan

Kadis PUPR dan Kaum Datuak Bagindo Simano Saling Lapor ke Polisi

PAYAKUMBUH, (dekadepos.com)
Kisruh pembangunan proyek embung di Lurah Kapunduang Duano, Kapalo Koto, Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, ternyata makin panas.

Buktinya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Payakumbuh Ir. Muslim, resmi melaporkan anggota kaum Datuak Bagindo Simano, ke Polres Payakumbuh dengan tuduhan telah menghalang-halangi proyek pemerintah.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Endrasetiawan Setyowibowo melalui Kasat Reskrim AKP Camri Nasution ketika dikonfirmasi, Minggu (1/27) membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim, terkait adanya upaya penyerobotan tanah dan penghadangan kegiatan proyek pembangunan embung oleh anggota kaum Datuak Bagindo Simano.

“Benar, secara resmi Kepala Dinas PUPR Payakumbuh telah melaporkan anggota kaum Datuak Bagindo Simano yakni Husnidar dan Nur Akmal dengan tuduhan menghalang-halangi proyek pemerintah,” ungkap Kasat Reskrim AKP Camri Nasution sekaligus mengakui bahwa pihaknya sudah memanggil pihak terlapor Husnidar dan Nur Akmal untuk klarifikasi.

Sementara itu Kadis PUPR Payakumbuh Ir. Muslim, ketika dikonfirmasi awak media melalui telepon genggamnya, membenarkan pihaknya telah melaporkan anggota kaum Datuak Bagindo Simano yakni Husnidar dan Nur Akmal ke Polisi.

“Laporan itu terkait adanya upaya penyerobotan tanah dan penghadangan kegiatan proyek pembangunan embung atau menghalang-halangi proyek pemerintah dari pihak terlapor,” sebut Ir. Muslim.

Sementara itu pihak terlapor, Husnidar, ketika dikonfirmasi membenarkan jika dirinya bersama anggota kaum Datuak Bagindo Simano dilaporkan Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, ke polisi.

“Saya sudah dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan. Tapi, kepada penyidik saya membantah telah menghalang-halangi proyek pemerintah. Yang saya lakukan hanyalah melarang pihak rekanan pelaksana proyek memasukan alat berat ke lokasi tanah ulayat tanah milik kaum saya Datuak Bagindo Simano karena belum dibayarkan ganti ruginya,” ujar Husnidar.
Yusnidar Cs Dilaporkan ke Polisi
Didampingi pengacaranya, Nedi Rinaldi,SH,MH, Husnidar mengakui bahwa pihaknya juga telah melaporkan Yusnidar Cs ke Polisi karena telah merusak pagar dan spanduk yang dipajang anggota kaum Datuak Bagindo Simano di lokasi pembangunan embung.

“ Anggota kaum Datuak Bagindo Simano juga melaporkan Yusniar Cs ke Polisi, karena telah merusak pagar dan spanduk yang dipajang anggota kaum Datuak Bagindo Simano di lokasi pembangunan embung. Yusniar Cs adalah pihak yang telah menerima uang ganti rugi tanah dari pemko Payakumbuh terkait pembangunan embung tersebut. Padahal, Yusniar tidak berhak menerima ganti rugi atas pembebasan tanah pusako tinggi Datuak Bagindo Simano, karena dia bukanlah anak kemenakan dari Datuak Bagindo Simano,” ujar Husnidar.
Hadang Alat Berat
Sebelumnya diberitakan, puluhan anak kemenakan kaum Datuak Bagindo Simano, Kamis (24/5), memaksa dua operator alat berat eskafator yang tengah bersitungkin mengoperasikan alat beratnya untuk membuka jalan menuju objek utama embung, dihadang puluhan kaum Bagindo Simano yang mengaku sebagai pemilik tanah ulayat yang berada di Lurah Kapunduang Duano, Kapalo Koto, Ampangan.

Didampingi pengacaranya Nedi Rinaldi SH,MH dari kantor hukum Santika Payakumbuh, anggota kaum Bagindo Simano tidak hanya berusaha menghentikan alat berat eskavator yang tengah bekerja. Namun mereka juga memasang sejumlah spanduk di lokasi tempat embung akan dibangun, sebagai sikap protes bahwa areal tanah seluas sekitar 2 hektar yang bakal dijadikan kawasan embung, diakui sebagai tanah pusaka tinggi kaum Bagindo Simano.

Salah seorang kemenakan dari kaum Bagindo Simano, Husnidar kepada awak media saat aksi penghadangan alat berat itu terjadi mengatakan bahwa, proyek pembangunan embung ini dilakukan secara diam-diam.

“Kami sebagai pemilik tanah tidak pernah diberi tahu akan dilakukan pembangunan embung di lokasi ini. Padahal, tanah tempat embung ini akan dibangun adalah pusaka tinggi kami dari kaum Bagindo Simano,” ungkap Husnidar.

“ Atas nama klain, kami meminta rekanan pelaksana proyek termasuk dinas PUPR Payakumbuh sebagai pemilik proyek menghentikan pekerjaan embung ini sebelum persoalan tanah diselesaikan dengan klain kami,” pinta Nedi Rinaldi,SH,MH.
Tolak Solusi yang Ditawarkan KAN
Sebelumnya, Jum’at (25/5) Ketua KAN Aur Kuning, M.Nur Dt. Paduko Marajo, telah memanggil kaum Datuak Bagindo Simano ke Balai Adat atau ke kantor KAN setempat, untuk dicarikan solusi terkait soal ganti rugi tanah atas pembangunan embung tersebut.

Dalam pertemuan dengan Ketua dan peranglat KAN Aur Kuniang itu anggota kaum Datuak Bagindo Simano didampingi pengacaranya Nedi Rinaldi SH,MH. Selain itu, hadir pula Lurah Kapalo Koto Ampangan, Ampek Suku Caniago Datuak Bagindo Saliah, Datuak Paduko Kayo, Datuak Paduko Malano, Babinsa serta Babhinkamtimas.

Menurut pengakuan anggota kaum Datuak Bagindo Simano, saat mereka dipanggil oleh Ketua KAN Aur Kuning dan disidangkan di Balai Adat, Ketua KAN Aur Kuning, M.Nur Dt. Paduko Marajo, meminta Husnindar dan anggota kaumnya menerima saja uang sisa ganti rugi yang disediakan pemko Payakumbuh. Sementara uang ganti rugi sebanyak Rp 430 juta yang sudah diberikan pemko kepada Yusniar, tak usah diungkit-ungkit.

Diakui Husnidar dan anggota kaum Datuak Bagindo Simano, pihaknya tidak menerima solusi yang ditawarkan Ketua KAN Aur Kuning, M.Nur Dt. Paduko Marajo. Pasalnya, uang pembesan tanah untuk pembangunan embung tersebut, diberikan Pemko kepada orang yang tidak berhak menerimanya. (edw)

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts