Payakumbuh, Dekadepos.com
Ketua dan Sekretaris Kerapatan Adat Nagari (KAN) Halaban Kecamatan Lareh Sago Halaban (LASAHAN) Kabupaten Limapuluh Kota mencabut Surat Pengaduan dugaan penambangan liar yang sebelumnya dilaporkan oleh Niniak Mamak Kenagarian Halaban ke Kapolres Payakumbuh pada 14 September 2023 lalu.

Pencabutan surat pengaduan dugaan penambangan liar itu diungkapkan Penasehat Hukum Ketua KAN, M. Nurhuda melalui surat yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp pada Kamis 26 Oktober 2023 pukul 22.09 Wib.
Dalam surat tertanggal 26 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Kapolres Payakumbuh itu, ditandatangani oleh Baidar Dt. Nan Mudo selaku Ketua KAN, dan Lainin Dt. Lelo Anso, disebutkan bahwa saat dilakukannya proses penyelidikan oleh penyelidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Payakumbuh, KAN sebagai pelapor telah menyelesaikan perkara secara kekeluargaan atau musyawarah pada Rabu 25 Oktober 2023 di Musholla Kantor Walinagari Halaban, untuk itu KAN berharap Kapolres Payakumbuh menerima permohonan pencabutan surat surat pengaduan agar proses penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan dihentikan.

Sebelumnya dalam surat pengaduan, penambangan liar disebutkan terjadi 30 Agustus 2023 di Ngalau Guci Jorong Halaban.
Dalam surat pengaduan dengan Kop surat Niniak Mamak Pemangku Adat Nagari Halaban, dilaporkan bahwa penambangan liar dilakukan oleh PT. Bumi Barokah Santosa (PT. BBS) di lokasi ulayat, dimana lokasi tersebut yang pernah dikerja samakan untuk pengolahan penambangannya antara Yayasan Pembangunan Halaban (YPH) dengan PT. Sumatera Sumber Mineral (PT.SSM).

Juga disebutkan bahwa Izin PT.SSM telah melanggar pasal 1 dan pasal 10 perjanjian kerjasama yang tertuang dalam Akte Notaris Nomor 06 tanggal 14-Mei – 2013 yang luasnya hanya 19,8 Ha namun yang diterbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) atas nama PT.SSM nomor 14/BPMPPT-LK/2014 tertanggal 17 Januari 2014 yaitu seluas 36,8 Ha.
Tidak itu saja, dalam surat pengaduan yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris KAN serta belasan Niniak Mamak Pemangku Nagari Halaban itu, juga disebutkan bahwa PT.SSM hanya beroperasi beroperasi 1 (satu) kali Trum Over, kemudian lokasi tersebut ditelantarkan oleh PT.SSM. Oleh karena PT.SSM telah mentelantarkan lahan yang telah diterbitkan IUP-OP-nya dimaksud dengan melanggar isi Perjanjian, maka pihak PT.SSM diberikan Surat Peringatan sampai 3 (tiga) kali namun tidak digubrisnya. Oleh sebab itu Yayasan Pembangunan Halaban (YPH) mencabut penyerahan lahan Ninik Mamak kepada PT.SSM berdasarkan surat-surat / rapat.
Dengan demikian status tanah yang telah diterbitkan IUP-OP atas PT.SSM tersebut kembali penguasaannya kepada Ninik Mamak Nagari Halaban sesuai Surat dari
YPH tanggal 23 Februari 2022 dan diperkuat pula oleh Keputusan Ninik Mamak 16 tanggal 01 November 2022.
Selain itu juga dikatakan bahwa beberapa bulan yang lalu Pemerintahan Nagari Halaban (Wali Nagari dan Bamus) telah menyalahkan kewenangannya dengan memberikan izin / dan atau membuat dan menanda tanganan surat perjanjian untuk mengalihkan pengelolaan Lahan Ulayat Ninik Mamak pada lokasi izin PT.SSM yang bermasalah tersebut kepada PT. Bumi Barokah Sentosa ( PT. BBS) secara sepihak dan tidak melibatkan Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai wadah Ninik Mamak Nagari Halaban Sebagai pemilik / tanah ulayat.
Sebelumnya pasca mediasi di Polres Payakumbuh, M. Nurhuda juga menyebutkan akan adanya pencabutan laporan itu.
” Menunggu suratnya ditandatangani, dengan isi kesepakatan Walinagari mencabut surat perjanjian dengan Syahroni & Niniak Mamak mencabut Laporan Polisi, tentang lahan dikembalikan ke Niniak Mamak yang pengolahannya sedang dibahas oleh Niniak Mamak ,” sebut M. Nurhuda juga melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan Kamis pagi, 26 Oktober 2023. (Edw).