Kasus Caleg Golkar Nyoblos Dua Kali Lanjut Hingga Tingkat Banding

Limapuluh Kota, Dekadepos.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan banding atas Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota yang menjatuhkan vonis penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- dan menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) bulan berakhir. Sidang Vonis tersebut digelar  Jumat pagi 31 Mei 2019 dipimpin Hakim Ketua, Herry Cahyono, SH didampingi dua Hakim Anggota, Junter Sijabat, SH dan Isnandar Nasution, SH.

Sebelumnya Caleg Partai Golkar Yeni Zafitri dibawa ke Pengadilan karena melakukan Pidana Pemilu dengan memberikan hak pilih/nyoblos di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda yakni di TPS 17 Koto Tinggi Kecamatan Gunuang Omeh  dan TPS 18.

Hal tersebut diungkapkan Humas PN Tanjung Pati, Isnandar Nasution, SH baru-baru ini di Kawasan Tanjung Pati. Nandar yang juga hakim anggota dalam perkara tersebut juga menyebutkan bahwa dengan Banding yang diilakukan JPU, maka terdakwa yang sebelumnya masih pikir-pikir otomatis harus ikut Banding.

“ Iya, salah satu pihak (JPU) memang telah menyatakan Banding dalam Perkara Pidana Pemilu yang melibatkan salah seorang Caleg Partai tersebut. Jika salah satu pihak telah banding, maka pihak yang lain otomatis harus ikut.”. sebutnya.

Nandar juga menambahkan, jika ada pihak yang menyatakan banding, maka berkasnya (berkas Perkara.red) dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Padang. Waktu untuk memeriksa dan memutusnya itu dalam Undang-undang Pemilu pasal 482 ayat 4 dinyatakan selama 7 hari sejak perkara teregister.

“ Untuk berkas telah kita serahkan ke Pengadilan Tinggi Padang, nanti akan kita kabari kawan-kawan wartawan jika telah ada putusan.” Tutup Nandar. (Edw).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *