Kasus Dugaan Korupsi, Polisi Tahan Wali Nagari

Sijunjung, Dekadepos.com

Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) Satreskrim Polres Sijunjung menahan seorang oknum Wali Nagari di daerah itu karena dugaan Korupsi Dana Nagari.

Penahan di Rutan Polres Sijunjung itu dilakukan terhadap tersangka berinisial SM Senin 25 Oktober 2021 usai ia menjalani pemeriksaan lanjutan di Ruang Unit III Sat Reskrim Polres Sijunjung. SM merupakan Wali Nagari Sungai Batuang periode 2015-2021) penahanan terkait Dugaan TPK Penggunaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari Sungai Batuang T.a 2020, dengan Jumlah Kerugian Negara Sebesar Rp. 154.474.200,- (Hasil PKKN Inspektorat Kab. Sijunjung).

” Iya, kita melakukan penahanan terhadap oknum Wali Nagari berinisial SM karena dugaan Korupsi Dana Nagari/Desa. Ia kita tahan di Rutan Mapolres usai menjalani pemeriksaan lanjutan.” Sebut Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP. Abdul Kadir Jailani, Senin sore 25 Oktober 2021.

Mantan Kapolsek Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menambahkan, Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Wali Nagari priode 2015 -2021 bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan keuangan Desa. Penetapan tersangka dan penahaan terhadap SM setelah pihaknya melakukan Gelar Perkara di Bagwasidik Krimsus Polda Sumbar.

” Terhadap Oknum Walinagari beriinisial SM pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU RI no 20 th 2001 ttg perubahan dan penambahan UU TPK jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pemeriksaan dilakukan dengan didampingi oleh PH yang disediakan oleh Penyidik.”. Tambahnya. (Edw).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *