LIMAPULUH KOTA, dekadepos.com-
Masih ingat kasus dugaan penipuan senilai Rp 1,7 Milliar yang dilakukan mantan calon anggota DPR-RI berinitial RO (45 tahun) yang dilaporkan saksi korban Zamhar Pasma Budi warga Nagari Banja Loweh, Kecamatan Bukit Basiran, Kabupaten Limapuluh Kota, dengan Laporan Polisi LP/67/K/X/2019/Sektor Suliki tanggal 22 Oktober 2019 lalu.





Meski perkara tersebut pidana biasa, namun sudah hampir 8 bulan di tangan penyidik Satreskrim Polres Limapuluh Kota dan penyidik Kejaksaan Negeri Suliki, sampai saat ini berkas perkara dugaan penipuan yang melibatkan caleg perempuan untuk Daerah Pemilihan Sumbar II meliputi Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh itu, berkas perkaranya masih bolak-balik antara penyidik Satreskrim Polres Limapuluh Kota kepada penyidik Kejaksaan Negeri Suliki, dengan alasan berkas perkara belum lengkap.



Kesal lambannya penyidikan kasus tersebut, Jonni Lumbantoruan selaku penasehat hukum saksi pelapor Zamhar Pasma Budi, terpaksa melayangkan surat ke Jaksa Agung Republlik Indonesia mengajukan permohonan perlindungan hukum terkait kasus dugaan penipuan yang dialami kliennya Zamhar Pasma Budi.


Tak tanggung-tanggung, surat permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan ke Jaksa Agung RI tanggal 25 Juni 2020 itu, ditembuskan langsung ke Presiden RI, Joko Widodo, Komisi III dan Komisi VII DPR-RI, Ombudsman Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kejari Payakumbuh, Kacabjari Suliki, Ketua Pengadilan Tanjung Pati dan Kapolres Limapuluh Kota.

Dalam suratnya itu, Jonni Lumbantoruan yang pernah menjabat sebagai Kapolsek itu secara gamblang mengungkapkan rasa ketidakadilan yang dialami kliennya, Zamhar Pasma Budi, terkait penanganan perkara dugaan penipuan yang melibat tersangka RO, yang berkas perkaranya sudah beberapa kali bolak-balik dari tangan penyidik Sareskrim Polres Limapuluh Kota ke tangan penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh.


Menurut Jonni Lumbantoruan, seperti dikutip dari surat yang dilayangkannya ke Jaksa Agung RI, pihaknya mencurigai ada pihak yang mencoba mengintervensi penangganan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka RO, mantan caleg perempuan DPR-RI ini.

“Perkara ini hanyalah perkara mudah dan dapat ditangani selama 30 hari saja. Artinya, perkara ini bukan perkara luar biasa atau perkara ordinary crime,” tulis Jonni Lumbantoruan.
Menurut Jonni Lumbantoruan, hari Rabu (24/6/2020) lalu, sebagai penasehat hukum Zamhar Pasma Budi, dia datang ke Polres Limapuluh Kota untuk menanyakan perkembangan perkara apakah sudah P-21. Saat itu dijawab oleh penyidik pembantu bahwa, perkara masih di Kejaksaan. Selanjutnya, Jaksa menyarankan kembali agar diperiksa ahli tambahan.



“ Kami mempertanyakan, kenapa harus dimintai keterangan saksi ahli lagi. Bukankah pihak kejaksaan telah menunjuk dan menghadirkan saksi ahli dari Unand yaitu Prof.Dr.H. Elwi Danil,SH,MH. Apakah itu tidak cukup? Apakah ini untuk memperlambat pemeriksaan? Mohon kepada Jaksa Agung, agar perkara ini segera dituntut dan disidangkan,” ujar Jonni Lumbantoruan,
Jonni Lumbantoruan menduga, lambatnya penanganan perkara ini karena ada yang mengintervensi, sehingga perkara ini berlarut-larut dan hampir 8 bulan belum juga P-21. “Padahal, perkara ini mudah dan tidak ada bedanya dengan perkara pidana tukang becak dan tukang kayu,” ungkap Jonni Lumbantoruan.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Sri Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Nofrizal Chan didampingi KBO Iptu Armi Ariosa, ketika dikonfirmasi terkait sejauh mana penyidikan kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan caleg DPR-RI berinitial RO itu, membenarkan berkas perkara belum lengkap.
“Sudah tiga kali berkas perkara bolak-balik ke pihak Kejaksaan Suliki. Pihak penyidik Kejaksaan Suliki meminta agar berkas dilengkapi dan kami berusaha untuk melengkapi,” Kasatreskrim AKP Nofrizal Chan.
Namun ketika ditanyakan, bagian mana berkas perkara yang dinyatakan penyidiak kejaksaan belum lengkap, AKP Nofrizal Chan tak bersedia menjelaskan terkait tentang itu, karena menurutnya sudah masuk dalam materi perkara.
Sementara itu Kajari Payakumbuh, Suwarsono, ketika diminta komentarnya belum P-21 atau belum tuntasnya berkas perkara dugaan penipuan yang melibatkan mantan caleh DPR-RI dari partai Demokrat itu, mengaku tidak tahu kenapa berkas perkara tersebut belum tuntas.
“ Konfirmasinya ke Kacabjari Suliki, karena Kejari Suliki lah yang memeriksa kasus ini,” ungkap Suwarsono, Jum’at (26/6/2020).
Ketika ditanya apakah dia sudah tahu saksi korban Zamhar Pasma Budi, melalui penasehat hukumnya Jonni Lumbantoruan, melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Jaksa Agung RI, terkait lambannya penanganan perkara dugaan penipuan yang melibatkan mantan caleg DPR-RI berinitial RO itu, Kajari Payakumbuh, Suwarsono, mengaku belum mengetahui soal itu. (Edw)