BeritaCrime

Kejari Bidik Dugaan Korupsi Satu Paket Proyek Dilingkungan Pemkab Limapuluh Kota

LIMAPULUH KOTA, dekadepos.com-

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Nur Tamam,SH, mengakui bahwa saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh tengah melakukan investigasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek fisik di salah satu dinas atau instansi yang berada dilingkungan Pemkab Limapuluh Kota.

Hal itu diungkapkan Kejari Nur Tamam,SH, disela-sela kegiatan turun kelapangan melakukan peninjauan atau monitoring  proyek pelebaran jalan dan pembangunan jalan baru di kawasan objek wisata Lembah Harau, usai memperingati  Hari Anti Korupsi Internasional, Senin (10/12).

Dikatakan Kejari Nur Tamam,SH, terkait adanya dugaan tindak pidana yang terjadi pada pelaksanaan proyek tersebut, pihaknya sudah memanggil dan memeriksa sejumah saksi yang terlibat dalam  pekerjaan proyek tersebut.

Sayangnya, Kejari Nur Tamam,SH, ketika didesak wartawan untuk mengungkapkan proyek mana yang tengah dilakukan penyelidikan atau investigasi, dia belum mau menjelaskan secara terbuka.

“Tunggu saja akhir tahun 2018 ini, pasti akan kita beberkan ke media. Yang pasti, saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh sedang melakukan investigasi dalam rangka mengumpulkan data dan bukti terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek yang nilainya hampir Rp 1 Milliar itu,” sebut Nur Tamam,SH.

Diakui Nur Tamam,SH, setelah hasil investigasi menemukan bukti adanya indikasi dugaan korupsi pada pekerjaan proyek tersebut, maka sesuai SOP maka penanganan kasus tersebut akan ditindaklanjuti kepada tahap penyidikan.

“ Setelah penyidik punya data dan bukti kuat adanya indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek tersebut, baru kita tindak lanjuti dengan penyidikan termasuk ditetapkan siapa tersangka yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut,” ulas Nur Tamam,SH.

Pada kesempatan Kejari Nur Tamam,SH juga mengungkapkan bahwa, terkait adanya dua kasus  tindak pidana korupsi yang terdakwanya divonis bebas oleh majelis hakim tindak pidana korupsi, sebagai Jaksa Penuntut Umum pihak tengah melakukan kasasi. “ Dalam waktu dekat memori kasasi akan kita ajukan dan tinggal menunggu putusannya,” pungkas Nur Tamam,SH. (edw)