BeritaCrimePemerintahan

Kejari Payakumbuh Sedang Kumpulkan Bukti-bukti

LIMAPULUH KOTA, dekadepos.com –

Kejaksaan Negeri Payakumbuh sedang menggumpulkan bukti-bukti, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Taman Teknologi Pertanian (TTP) yang telah menguras dana pemerintah pusat melalui Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sumbar senilai Rp 11 Milliar dengan sistim multy year pada tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 yang dibangun di Jorong Padang Sindia, Balubuih, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota. 

“Saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh, sudah memanggil dan memeriksa 10 orang saksi terkait proyek TTP Guguak tersebut,” ungkap Kajari Payakumbuh, Nur Tamam, SH didampingi Kasi Intel Nazif Firdaus, SH, Kasi Pidum, Saldi. SH dan Kasubag Bin, Oktri, SH, disela-sela acara serahterima jabatan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Andhika Prima Sandi, SH,MH kepada pejabat baru Satria Lerino,SH, Senin (10/9).

Diungkapkan Kajari Payakumbuh, Nur Tamam, SH, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh menemukan ada persoalan tanah terkait proyek TTP Guguak tersebut. 

“Apakah proyek TTP Guguak ini terindikasi korupsi, pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh masih menunggu pendapat atau hasil pemeriksaan pihak BPKP,” pungkas Nur Tamam, SH.

Terancam Gagal

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, untuk meningkatkan inovasi teknologi pertanian pihak Kementerian Pertanian RI membangun Taman Teknologi Pertanian (TTP) di Jorong Padang Sindia, Balubuih, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Namun herannya, setelah seluruh fasilitas fisik bangunan termasuk sarana pendukung serta sejumlah gedung rampung dikerjakan, namun keberadaan TTP Guguak seperti mati suri.

Menurut informasi yang diperoleh, sampai saat ini TTP Guguak tersebut belum dilakukan serahterima dari pihak BPTP Sumbar kepada Pemkab Limapuluh Kota. Pasalnya, secara resmi konon Pemkab Limapuluh Kota tidak dilibatkan dalam pembangunan TTP Guguak tersebut, kecuali hanya bekerjasaa dengan pemerinthan nagari setempat.

Hasil pantauan ke lokasi, saat ini keberadaan TTP Guguak itu terkatung-katungnya nasibnya. Bahkan sejumlah bangunan permanen baik Kantor Pusat Kegiatan Pengembangan Teknologi, Rumah Produksi Pengolahan Hasil Kakao dan Rumah Produksi Pengolahan Hasil Ubi Kayu, Jahe dan Kelapa serta Rumah Produksi Pengeringan Ultra Violet, termasuk sejumlah mesin-mesin produksi serta fasilitas lainnya dibiarkan tak berfungsi.

Masalah Tanah

Informasi yang berhasil dikumpulkan menyebutkan bahwa, tidak berfungsinya TTP Guguak berat dugaan tanah sedang bersengketa dengan pemilik tanah yang meminta tanahnya dikembalikan.

Ada yang aneh dan ganjil soal lahan pembangunan TTP Guguak tersebut.  Satu versi Walinagari Sungai Talang menyebukan bahwa tanah lokasi pembangunan TTP Guguak itu status tanahnya pinjam pakai dan bagi hasil dengan pemilik tanah.

Namun, versi lain mantan Ketua KAN Nagari Sungai Talang, Dartinus Dt. Mantaro menyebutkan bahwa, tanah pembangunan TPP Guguak itu adalah  tanah ulayat nagari yang diserahkan pemerintahan Nagari Sungai Talang untuk pembangunan TPP Guguak tersebut.

Sementara itu, Ed Nawi mengaku sebagai pemilik tanah lokasi pembangunan TTP Guguak mengancam akan mengambil kembali tanahnya, karena pihak Walinagari Sungai Talang dan KAN tidak memenuhi janjinya.

Menurut Ed Nawi, sesuai perjanjian dengan Walinagari dan KAN Sungai Talang, tanah miliknya seluas sekitar 2,9 hektar itu bunyinya akan dibangun pabrik kakao dan pabrik jahe. “ Saya mau menyerahkan lahan milik saya ke Nagari karena dibuat perjanjian ketika pabrik kakako dan pabrik jahe sudah jalan, maka keuntungan dari hasil produksi akan dibagi dua. Artinya, separo untuk Nagari dan separo untuk pemilik lahan,” ungkap Ed Nawi.

Namun, pengusaha peternakan ayam cukup terkenal di Kabupaten Limapuluh Kota itu mengaku, perjanjian hitam diatas putih yang dibuat di Notaris Sahrul Nizam, itu tidak berjalan seperti yang diharapkannya.

“Sejak dibangunnya TTP diatas lahan saya itu, saya benar-benar dirugikan dan malah sibuk dua kali dipanggil Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Untuk itu, saya akan mengambil lahan saya itu kembali,” ujar Ed Nawi sekaligus mengakui tidak ada berhubungan dengan pihak BPTP Sumbar atas dibangunnya TTP di atas lahan miliknya itu. (edw)

 

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts