Kejari Payakumbuh Warning Pemkab Limapuluh Kota dan Pemko Payakumbuh

PAYAKUMBUH, dekadepos.com –

Aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Payakumbuh (Kejari) mendorong dan sekaligus meminta agar percepatan serapan dana covid-19 yang dikelola Pemerintah Daerah, baik Pemkab Limapuluh Kota dan Pemko Payakumbuh segera direalisasikan.

Meskipun sejauh ini pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh tidak ada melakukan penanganan dugaan penyalahgunaan dana covid- 19, namun demikian pihak Kejari Payakumbuh mendorong dan meminta agar percepatan pengunaan dana covid yang kelola ke dua daerah ini segera direalisasikan.

Ketegasan itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh, Suwarsono. SH didampingi Kasi Intel, Robby Prasetya. SH, Kasubag BIN. Fitrilina, Kasi Pidum. Adhitya F. SH, Pemeriksa, Rezkenil Jusar. SH, Kasi BB dan BR, Willy Agustian Y. SH serta staf intel. Hadi Saputra. SH dalam pres relis yang digelar di aula kejaksaan setempat di kawasan Koto Nan IV, Kamis (22/7/2021).

Menurut Kajari Payakumbuh, Suwarsono, karena daerah masih pandemi covid-19, diminta kepada pemerintah daerah Pemko Payakumbuh dan Pemkab Limapuluh Kota, agar pengunaan dana covid-19 segera direalisasikan, tentunya sesuai dengan aturan yang ada.

“ Kejaksaan Negeri Payakumbuh mendorong percepatan pengunaan dana covid-19. Namun demikian, diminta kepada pejabat Pemkab Limapuluh Kota dan Pemko Payakumbuh yang terlibat dalam pengelolaan dana covid-19 untuk berhati-hati dalam pengelolaannya,” ungkap Kajari Payakumbuh, Suwarsono.

Ditegaskan Kajari Payakumbuh, Suwarsono, terkait pengelolaan dana covid-19, pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh menghimbau kepada pejabat Pemko Payakumbuh dan Pemkab Limapuluh Kota untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana covid-19 tersebut.

“Jangan takut, Kejari Payakumbuh mendorong percepatan dana covid-19, namun pengelolaannya harus sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Kajari Payakumbuh, Suwarsono.

Untuk menghindari kasus hukum, ulas Kajari Payakumbuh, Suwarsono, pihaknya meminta kepada para pejabat yang berada dilingkungan Pemkab Limapuluh Kota dan Pemko Payakumbuh untuk tidak main-main dalam pengelolaan uang daerah.

“ Sekali lagi, jangan takut dan pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh tidak akan mengkriminalisasi dan tidak akan mencari-cari penyalahgunaan dana covid. Namun demikian kami minta pengelolaan dana covid harus sesuai dengan aturan yang ada, “ ujar Kajari Payakumbuh, Suwarsono.

Kajari Payakumbuh, Suwarsono juga menekankan, warning ini perlu disampaikan untuk mewanti-wanti agar pejabat yang ada di dua daerah ini tidak main-main dalam pengelolaan daerah daerah.

“ Kami tidak pandang bulu, siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan keuangan daerah, termasuk penyalahgunaan dana covid-19 pasti akan  ditindak tegas,” ujar Kajari Payakumbuh, Suwarsono.

Intinya, ulas Kejari Payakumbuh Suwarsino, pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh mendorong realisasi percepatan pengunaan dana covid-19, namun demikian pengunaannya tentu harus sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Kajari Payakumbuh, Suwarsono.

Diakhir wawancara Kajari Payakumbuh, Suwarsono mengakui bahwa, sejauh ini pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh belum ada menanggani terjadinya kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana covid-19, baik oleh Pemkab Limapuluh Kota maupun Pemko Payakumbuh. (ds/edw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *