PAYAKUMBUH, dekadepos.com-
Enam orang keluarga inti terdiri dari anak, adik dan ipar yang membuka paksa peti jenazah korban Covid-19, kemudian memandikan, mensalatkan serta memakamkan almarhum YS (47 tahun) warga Jorong Padang Parit Panjang, Kenagarian Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Senin malam (24/8/2020) mengakui kekeliruan dan kesalahan mereka.





Hal itu diungkapkan Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan didampingi Wakapolres Kompol Jerry dan Kasatreskrim AKP M.Rosyidi dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres setempat, Rabu sore (26/8/2020).





Menurut AKBP Dony Setiawan, keenam orang keluarga inti yang terlibat insiden membuka paksa peti jenazah korban Covid-19 tersebut, dan bahkan sempat mengusir Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Kapolsek dan Camat itu, sudah diamankan dan diberikan pemahaman.
“ Namun dalam pemeriksaan, mereka mengakui kekeliruan dan kesalahan mereka dan menyampaikan permohonan maaf Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, kepada Tim Gugus Tugas Covid-19, Kapolsek, Camat serta kepada publik,” ungkap AKBP Dony Setiawan.


Menurut AKBP Dony Setiawan, alasan pihak keluarga membuka paksa peti jenazah dan menolak pemakaman pasien Covid-19 mereka mengaku melakukan hal tersebut karena belum mendapatkan bukti jenazah terjangkit Covid-19.

“Penyebab terjadinya penolakan oleh keluarga di Taeh Baruah tersebut karena pihak keluarga tidak percaya bahwa, pasien betul-betul terjangkit Covid-19. Hal itu terjadi karena pihak keluarga hanya mendapatkan pemberitahuan melalui lisan tanpa ada keterangan tertulis dari otoritas berwenang,” ulas AKBP Dony Setiawan.
Disamping itu, pihak keluarga juga tidak mempercayai penjelasan dari Gugus Tugas bahwa, pasien berinisial YS sudah dimandikan sesuai protokol, sehingga keluarganya berinisiatif memandikan dan memakamkan tanpa protokol Covid.


“Padahal, pemulasaran mulai dimandikan, dikafani dan dishalatkan sudah diikuti atau dilihat oleh pihak keluarga. Pada awalnya mereka sudah sepakat akan mengikuti anjuran dari Gugus Tugas. Hanya saja, karena prinsipnya mereka tidak mempercayai hal tersebut, makanya terjadi hal itu. Tapi, setelah melihat bukti surat dari Laboratorium Unand, barulah mereka ketakutan dan menyadari kesalahannya,” ulas Lebih AKBP Dony Setiawan sekaligus menyatakan bersedia melaksanakan Swab.
Kapolres AKBP Dony Setiawan berharap, ke depan tidak terjadi lagi kasus ada pihak keluarga yang melakukan penolakan terhadap korban terpapar virus Corona. Apabila hal ini terjadi lagi, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
“Terjadi hal ini, juga kesalahan kami dan kelalaian kami. Walaupun kami telah melakukan sosialisasi begitu gencar, nyatanya masih belum berhasil dengan maksimal,” ujar AKBP Dony Setiawan.
Kapolres yang dekat dengan wartawan ini juga mengatakan, menimbang kondisi yang ada saat ini, pihaknya tidak akan melanjutkan proses pidana. Tapi, pihak keluarga telah menandatangani surat perjanjian untuk tidak melakukan hal seperti ini lagi.
“Sebenarnya ada pidananya karena menghalangi pemakaman resmi secara hukum memang dapat dipidana. Aparat penegak hukum dapat menggunakan Pasal 178 KUHP,” tegas AKBP Dony Setiawan.
Diakui AKBP Dony Setiawan, anggotanya telah melakukan penelusuran dan mencari, apakah terjadinya insiden buka paksa peti jenazah korban Covid-19 yang terjadi di Taeh Baruah tersebut ada yang memprovokasi. “ Tapi, setelah ditelusuri, tidak ditemukan hal itu karena tempat tinggal mereka hanya satu komplek di isi keluarga semua. (edw)