Ketua DPRD Sumbar Supardi: Tuntaskan Penanganan Kasus Incinerator Milik RSUD Adnan WD Payakumbuh

PAYAKUMBUH, dekadepos.com –

Ketua DPRD Propinsi Sumatera Barat, Supardi, mempertanyakan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin pemusnah limbah medis atau incenerator senilai Rp1,8 Milliar milik RSUD Adnan WD Payakumbuh.

Kepada sejumlah awak media disela-sela kegiatan resesnya ke Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota pekan lalu, kader Partai Gerinda itu meminta kepada aparat Kejaksaaan Negeri Payakumbuh untuk menuntaskan  penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan incenerator milik RSUD Adnan WD Payakumbuh tersebut.

“Sebagai wakil rakyat di DPRD Propinsi Sumatera Barat, saya himbau penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh segera menuntaskan kasus ini, karena sudah berseleweran isu atau rumor yang muncul di balik kasus ini,” ujarnya.

Ditekankan Supardi, kalau dalam penanganan atau penyidikan kasus ini tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, penyidikan kasus ini harus dihentikan. Demikian pula sebaliknya, jika dalam penanganan kasus ini terindikasi ada dugaan korupsi, penyidikan kasus ini harus dituntaskan.

Ketua DPRD Sumbar Supardi yang juga putra daerah Kota Payakumbuh itu mengaku bahwa, dia sudah lama mendengar kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada proyek pengadaan mesin pemusnah limbah medis atau incinerator milik RSUD Adnan WD Payakumbuh itu.

“Kasus ini sudah lama menjadi pembicaraan masyarakat. Bahkan, ada informasi penanganan atau penyidikan kasus dugaan korupsi incenerator ini akan diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar, ” ulas Supardi sekaligus meminta teman-teman media atau LSM harus berperan aktif mengawal kasus ini.

Terkait kasus incenerator ini, ujar Supardi, banyak isu atau rumor yang bertebaran. Bahkan, sejumlah wakil rakyat di DPRD Kota Payakumbuh, baik melalui pandangan umum fraksi dalam agenda rapat paripurna juga mempertanyakan penanganan kasus ini, termasuk soal pemanfaatan incinerator tersebut. Bagaimanapun kasus incinerator ini harus diklierkan dan jangan ada kesan kasus ini digantung-gantung, sehingga tidak menjadi pertanyaan masyarakat. Untuk itu kita minta kepada pihak terkait untuk cepat menuntaskan kasus ini,” pungkas Supardi.

Sementara itu adanya wacana Pemko Payakumbuh menghibahkan incinerator tersebut kepada Fakultas Kedokteran Unand Padang, dipertanyakan anggota DPRD Kota Payakumbuh, terutama terkait status aset incinerator pasca pengembalian uang oleh rekanan kepada Pemerintah Kota Payakumbuh.

Anggota DPRD Kota Payakumbuh, YB.Dt. Parmato Alam, meminta Pemerintah Kota Payakumbuh, harus menjelaskan status aset incinerator dan uang Rp1,6 miliar hasil pengembalian. Hal ini disampaikan YB.Dt.Parmato Alam, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

“Fraksi Golkar mempertanyakan, karena dapat informasi incinerator akan dihibahkan. Pada prinsipnya kita sependapat, namun demikian tentu harapan kita agar status aset itu betul-betul jelas dan sesuai perundang undangan. Dan kebijakan yang diambil harus sesuai perundang-undangan agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari,” pinta mantan Ketua DPRD Kota Payakumbuh itu, kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

Selain itu, YB.Dt.Parmato Alam, juga mempertanyakan soal uang hasil pengembalian pembelian incenerator senilai 1,6 miliar. Karena, menurut politisi senior Kota Payakumbuh ini, dengan pengembalian uang dari rekanan, tentu harusnya incenerator ini kembali menjadi milik rekanan.

“Kalau memang ada pengembalian uang dari rekanan harus juga jelas statusnya, apakah akan menjadi pendapatan lain-lain yang sah. Kalau ini dikembalikan bagaimana dengan status aset, apakah uang ini menjadi pendapatan daerah, kalau itu disumbangkan dalam bentuk pengembalian, tentu ini tetap menjadi milik daerah,” sebut Dt.Parmato Alam.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh, Rida Ananda, ketika ditanya wartawan di ruang kerjanya di kantor Balaikota Payakumbuh, mengakui memang benar ada wacana untuk menghibahkan alat pemusnah limbah medis Incenerator kepada Fakultas Kedokteran Unand.

“Memang kita akan melakukan kerjasama dengan pemerintah lain, wacana dengan Fakultas Kedokteran Unand untuk bisa memamfaatkan incenerator. Kita akan memamfaatkan kerena memang kita terkendala persoalan tempat pemamfaatan karena terjadi penolakan dilokasi yang sekarang. Maka kita cari solusi solusi apa yang terbaik sehingga incenerator bisa dimamfaatkan,” sebut Sekda.

Sekda menyebut, terkait status aset terhadap incenerator pasca pengembalian uang senilai 1,6 miliar dari rekanan kepada Pemko Payakumbuh, masih milik Pemerintah Kota Payakumbuh. ” Secara status aset masih terdaftar aset kita. Pengembalian uang termasuk dalam pendapatan lain-lain yang sah yang sudah kita masukkan dalam APBD perubahan tahun 2020,” jelasnya.

Dia menyebut, proses pembelian alat incenerator kepada rekanan tidak ada masalah, bahkan incenerator sempat digunakan dan diuji coba. Namun, kendalanya setelah dipasang dan dilakukan uji coba untuk penggunakan, ternyata mendapat penolakan dari masyarakat sekitar lokasi. “Proses tidak masalah, tapi karena ditolak masyarakat,” pungkas Sekda Rida Ananda. (edw/ds)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *