Limapuluh Kota, Dekadepos.com
Jhoni Dt.Sibijayo warga Kecamatan Pangkalan Koto Baru yang juga ninik mamak dan Pucuak Adat Nagari Pangkalan melalui Penasehat Hukumnya Arya Damendra dari Kantor Hukum Arya DM Lawfirm melakukan gugatan terhadap Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Syamsul Akmal ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati.

Sidang perdana perkara Perdata dengan Nomor Perkara : 15/PDT.G/2023/PN.TJP itu digelar di Ruang Sidang Garuda, Rabu siang 27 September 2023 dipimpin Hakim Ketua Habibi Kurniawan didampingi dua Hakim anggota, Ivan Hamonangan Sianipar dan Erick Andika. Sedangkan tergugat (Syamsul Akmal) tidak bisa didampingi Penasehat Hukum, karena saat pemeriksaan, Penasehat Hukumnya tidak bisa memperlihatkan surat kuasa kepada Majelis Hakim.
Menurut Arya Damendra, gugatan terhadap Ketua LKAAM itu dilakukan kliennya karena tergugat telah membuat onar/gaduh terhadap tatanan adat Nagari Pangkalan dengan cara mengangkat/mengakui seseorang menjadi datuk diluar daerah termasuk mengesahkan ranji kaum yang tidak tervalidasi kebenaran isinya.

” Iya, akibat ulah Tergugat Syamsu Akmal ini telah membuat buncah/heboh anak kemenakan Nagari Pangkalan, sebab baru sekali ini kejadian di Nagari Pangkalan seorang datuk diangkat oleh LKAAM, termasuk ranji pun dibenarkannya”,” ujar Arya.
Ia juga menambahkan, perbuatan ini telah meresahkan dan tidak bisa ditolerir, maka selaku warga negara yang baik dan taat hukum, setelah melalui cara kekeluargaan tidak didengarkan oleh Tergugat Syamsu Akmal, sehingga dilakukan gugatan.

“Kami berharap adanya gugatan ini juga menjadi pembelajaran bagi semua ninik mamak di Luak Limo Puluah, bahwa LKAAM itu tidak mempunyai kewenangan untuk menjadikan seseorang datuk dan ini jelas telah melanggar tupoksi LKAAM”, tambah Arya DM.
Menurut Arya, perbuatan terguhat tersebut dinilai telah melanggar hukum, sehingga selaku penggugat meminta kepada pengadilan supaya diberikan hukuman kepada tergugat ini, yang telah merusak tatanan adat Nagari Pangkalan dan selama ini baik-baik saja, sehingga membuat anak kemenakan menjadi heboh/buncah dengan hukuman mengembalikan tatanan adat Nagari Pangkalan seperti sedia kala yaitu pemulihan keadaan dan pemenuhan keadaan adat Nagari Pangkalan seperti sedia kala dengan cara memberi ganti rugi dan mencopot yang bersangkutan dari Ketua LKAAM Kecamatan Pangkalan Koto Baru.
” Sebagai efek jera, kami juga minta nantinya tergugat dicopot jabatannya,” pintanya.
Sementara Jhoni Dt.Sibijayo menambahkan bahwa apa yang dilakukan dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri karena yang dilakukan oleh tergugat untuk mengangkat seorang menjadi penghulu bukanlah kewenangannya sebagai ketua LKAAM.
” Apa yang dilakukan oleh tergugat untuk mengangkat seseorang menjadi penghulu bukanlah kewenangannya sebagai ketua LKAAM. Sebab kita tahu yang berwenang untuk menentukan seorang niniak mamak di Nagari bukanlah kewenangan LKAAM, itu adalah kewenangan anak kemenakan untuk mengangkat seorang penghulu, itu kan dasarnya anak kemenakan.”ucapnya.
Ia juga menegaskan, untuk pengesahan seseorang menjadi penghulu juga bukan merupakan kewenangan LKAAM. Adat kita ini adat salingka Nagari. Ini tergugat ini sudah menandatangani beberapa surat yang menyatakan seseorang menjadi datuak yang sah. Dengan gugatan ini kita berharap LKAAM bisa tahu sampai dimana kewenangan yang dimiliki.” Tutupnya.
Usai membuka sidang, Hakim Ketua dalam sidang perdana itu menyebutkan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (MA) bahwa para pihak wajib menempuh jalur , sebab mediasi merupakan cara terbaik bisa berdamai dan sepakat dan kekuatan hukum dari berdamai dan sepakat juga sama.
Berdamai dan sepakat merupakan pilihan yang bisa ditempuh oleh penggugat maupun tergugat. Jika sepakat mereka bisa memanfaatkan mediator di pengadilan ataupun yang ada di luar pengadilan. (Edw).