BUKITTINGGI, Dekadepos.com
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Putri Maharaja Payakumbuh Dr. Eviandi Ibrahim, S.H., M.Hum menjadi narasumber pada penyuluhan hukum Kerapatan Adat Nagari (KAN) Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

Seusai kegiatan penyuluhan hukum dimaksud, Eviandi memberikan keterangan kepada awak media, bahwa penyuluhan hukum tentang Peran dan Fungsi KAN dalam Adat Salingka Nagari Taluak IV Suku dilaksanakan di Mesjid Al- Falah, Jambuair, Bukittinggi pada Selasa (24/10/2023).
Eviandi Ibrahim yang juga Anak Nagari Taluak IV Suku, melanjutkan keterangannya bahwa KAN mempunyai peran yang strategis dalam menjaga, memelihara dan melestarikan adat salingka nagari, karena KAN adalah lembaga perwakilan permusyawaratan tertinggi yang telah dan diwarisi secara turun temurun sepanjang adat. KAN juga sebagai lembaga tertinggi yang ada dalam nagari harus bisa menciptakan tatanan kehidupan kemasyarakatan yang dilandasi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Menurut Eviandi, selain itu, KAN juga merupakan penguasa hak ulayat di nagari harus mampu sebagai pagar hidup untuk melestarikan hak ulayat.
Dalam hubungannya dengan Nagari Taluak IV Suku, baik untuk mensertifikatkan maupun untuk peralihan tanah ulayat, menurut hukum adat harus mendapat persetujuan dari KAN. Dalam hal ini, Eviandi menyayangkan tentang keberadaan tanah ulayat saat ini di Kanagarian Taluak IV Suku sudah mulai berkurang, baik karena terjual maupun karena beralih fungsi, padahal dalam Ketentuan adat bahwa tanah ulayat tidak boleh diperjualbelikan, _jua indak dimakan bali, gadai indak dimakan sando_. Untuk ke depannya, Eviandi mengharapkan agar peralihan tanah ulayat ini bisa dicegah, maka peran dan fungsi KAN harus ditegakan dan harus mempunyai dasar dan kekuatan hukum.

Eviandi Ibrahim yang lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta, selain memberi penyuluhan hukum, juga melakukan pendampingan pembuatan Peraturan KAN, agar apa yang dilakukan KAN kedepannya mempunyai sandaran hukum yang jelas.
Penyuluhan hukum ini diselenggarakan dalam rangka pengukuhan Kepengurusan KAN Taluak IV Suku periode tahun 2023-2029 yang dihadiri oleh Wali Nagari Taluak IV Suku Babinkantibmas dan Babinsa setempat. (Ds)