Kisruh Nasabah VS Leasing di Payakumbuh, Ini Endingnya

Payakumbuh, Dekadepos.com

Masih ingat dengan kasus dugaan “Perampasan” sepeda motor yang dilakukan oleh pihak Leasing melalui dua orang petugas yang belakangan diakui sebagai petugas Eksternal beberapa lalu di Kawasan Parit Rantang Kota Payakumbuh, sempat berujung ke Pihak Kepolisian karena korban melalui orang tuanya seorang warga Kabupaten Limapuluh Kota, Doddy Sastra (60) Lapor ke Polres Payakumbuh di Kawasan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat, Kamis siang 27 Januari 2022, kini Kisruh atau kasus tersebut telah berakhir dengan perdamaian.

Bacaan Lainnya

Pihak Leasing menyerahkan sepeda motor Jenis Scoppy lengkap dengan BPKB kepada keluarga korban di Mapolres Payakumbuh didampingi Penasehat Hukumnya, Vault Vandellat, SH, dan disaksikan penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh Bripka Nofri Mulyadi, pada Rabu 11 Mei 2022.

Penyerahan itu dilakukan setelah korban menyepakati berdamai dan mencabut laporan serta membayar sisa tunggakan (tanpa bunga.red) kepada pihak leasing.

Hal tersebut dibenarkan Vault Vandellat, SH saat dihubungi Sabtu 14 Mei 2022, menurutnya setelah dimediasi oleh pihak kepolisian di Mapolres Payakumbuh, antara pelapor dugaan penipuan dan perampasan dengan pihak leasing sepakat untuk menempuh jalur damai, dimana korban mencabut laporan dan membayar sisa pokok kredit kendaraan, sementara pihak leasing menyerahkan sepeda motor dan BPBK kepada korban. Setelah perjanjian damai dibuat dan disepakati kedua belah pihak sepakat untuk tidak lagi mempermasalahkan hal itu.

” Iya, antara klien kami dengan pihak Leasing sepakat untuk menempuh jalur damai, dan perdamaian telah disepakati dengan sejumlah point, sehingga sepeda motor klien kami telah dikembalikan setelah melunasi sisa pokok kredit, kita tentu apresiasi dan berterima kasih kepada pihak kepolisian dan semua pihak,” ucap pengacara Muda itu.

Vault juga menambahkan, dengan telah disepakatinya perdamaian tersebut, korban/pelapor juga telah mencabut laporan yang sebelumnya dibuat di Polres Payakumbuh.

” Untuk laporan memang telah kita cabut sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak.” Tutupnya.

Sebelumnya diberitakan Aksi “perampasan” dengan Modus konsumen (pemilik motor.red) diiimingi akan diberikan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) itu dialami Fabelia/anak pelapor, saat ia tengah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kawasan Parit Rantang Kota Payakumbuh.K

Kasus itu bahkan menjadi perhatian dari Kapolda Sumbar dan Polres Payakumbuh. (Edw).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *