Limapuluh Kota, Dekadepos com
Upaya Pembalakan Liar di Kawasan Limapuluh Kota terus Dilakukan Tim Gabungan di Kabupaten Limapuluh Kota dan Propinsi Sumatera Barat. Hasil cukup mengejutkan, Puluhan kubik kayu olahan dan gelondongan hasil pemalakan liar di kawasan hutan lindung, berhasil ditemukan Satgas Terpadu Peduli Alam yang turun melakukan operasi penangkapan ke lokasi ilegal longging di Desa Kotobaru, Tanjung Pauh, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (26/3/2020).





Tidak mudah bagi tim terdiri dari jajaran Kodim 0306-50 Kota, Polres Limapuluh Kota dan Dinas Kehutanan Propinsi Sumbar, yang dipimpin langsung Dandim 0306-50 Kota Letkol Kav. Ferry Lahe, bersama Kabid Perlindungan Hutan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistim Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat, Ir.Mgo Senatung,MP, untuk bisa sampai ke lokasi ilegal logging, karena tidak ada akses jalan menuju lokasi.





Satu-satunya jalan yang dapat ditempuh menuju lokasi ilegal logging tersebut adalah melalui Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, daerah yang berbatasan langsung dengan Nagari Tanjung Pauh, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota.


Tak tanggung-tanggung, mempergunakan 5 unit mobil double cabin dan 16 unit sepeda motor jenis trail melibatkan 26 personil yang tergabung dalam tim Satgas Terpadu Peduli Alam tersebut berusaha menerobos kawasan hutan dengan medan yang cukup berat.

Setelah menempuh perjalanan cukup jauh sekitar 4-5 jam, akhirnya tim Satgas Terpadu Peduli Alam sampai di kawasan ilegal logging di Desa Kotobaru, Tanjung Pauh, Kecamatan Pangkalan dan menemukan puluhan kubik kayu yang sudah diolah dan gelondongan dari hasil pemalakan liar.


Dandim 0306-50 Kota Letkol Kav. Ferry Lahe kepada awak media yang ikut dalam operasi penangkapan ilegal logging tersebut menyebutkan, meski pun tim Satgas Terpadu Peduli Alam menemukan puluhan kubik kayu hasil ilegal logging, namun sayangnya para pelaku pemalakan liar tersebut tidak berhasil ditemukan di lokasi.
“ Diduga pelaku ilegal logging berhasil kabur pada saat tim Satgas Terpadu Peduli Alam sampai ke lokasi,” ungkap Letkol Kav. Ferry Lahe.
Dijelaskan, walau pun tim tidak menemukan tersangka pelaku ilegal logging, sebagai efek jera satu unit tenda yang dipergunakan pelaku sebagai tempat tinggal selama mereka melakukan aktifitas penjarahan hutan, termasuk peralatan pendukung seperti jerigen minyak dan peralatan lainnya dibakar dan dimusnahkan oleh tim Satgas Terpadu Peduli Alam.
“Karena lokasi ilegal logging tersebut cukup jauh dalam kawasan hutan dengan medan yang cukup berat, maka puluhan kubik kayu olahan dan gelondongan yang ditemukan di lokasi, tidak dapat dibawa keluar untuk diamankan. Kecuali, beberapa tumpukan kayu yang ditemukan tak bertuan tersebut, diberi polis line,” ungkap Letkol Kav. Ferry Lahe, sekaligus mengakui pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap terjadinya aksi perambahan hutan di kawasan hutan lindung tersebut.
Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan Hutan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistim, Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat, Ir.Mgo Senatung,MP, menjawab pertanyaan wartawan mengakui bahwa, aksi penjarahan hutan lindung di kawasan Desa Kotobaru, Tanjung Pauh, Kecamatan Pangkalan, diduga sudah berlangsung lama.
Pasalnya, dari hasil pantauan ke lokasi terlihat dua punggung bukit sudah rusak oleh pelaku ilegal logging yang terorganisir.
“Diperkirakan sekitar 20 hektar areal hutan lindung di lokasi tersebut sudah dirusak oleh pelaku ilegal logging, ” ujar Ir.Mgo Senatung,MP.
Ir.Mgo Senatung,MP juga mengakui, walaupun tim Satgas Terpadu Peduli Alam tidak berhasil menemukan pelaku perambahan hutan, namun nama-nama pelaku pemalakan liar tersebut sudah dikantongi dan jajaran Dinas Kehutanan akan terus melakukan pemantauan terhadap kayu olahan yang ditemukan di lokasi.
“Kita tunggu dia ke luar, baru kita tangkap,” ujar Ir.Mgo Senatung,MP.
Usai operasi penangkapan terhadap praktek ilegal logging, tim Satgas Terpadu Peduli Alam melakukan penanaman 100 batang pohon serta memperbaiki tanda tapal batas yang telah roboh dan memberikan himbauan dan larangan kepada masyarakat terkait aksi ilegal logging yang dapat merusak lingkungan dan mengancam terjadinya banjir. (Edw).