Nasional, dekadepos.com
Pasca maraknya dan ditemukan 50 Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam Online Ilegal. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membuka tempat pengaduan bagi masyarakat.
Bahkan, hingga saat ini masih banyak investasi berkedok atas nama koperasi yang terjadi di Indonesia. Jika memang menemukan kejanggalan pada praktik koperasi, maka dapat dilaporkan segera.
Jika ada yang menemukan praktik koperasi ilegal tersebut, masyarakat diminta segera melapor dengan cara mengunjungi mengunjungi halaman lapor.go.id.
Kemenkop UKM juga menghimbau dalam akun instagram @Kemenkopukm, Jakarta, pada Minggu (31/5/2020).
“Masih sering menemukan koperasi ilegal? Atau investasi bodong mengatasnamakan koperasi? #SobatKUKM bisa langsung laporkan ke @kemenkopukm loh,” tulisnya.
Caranya. pertama, kunjungi lapor.go.id ketik instansi tujuan, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM. Kedua, isi data dan sertakan bukti yang mendukung.
Terakhir, submit laporan tersebut untuk dapat diproses lebih lanjut. Sebagai catatan, laporan akan diproses oleh Deputi Bidang Pengawasan. Nantinya, pelapor akan dihubungi untuk mengkonfirmasi laporan yang dikirimkan. (okz)