Pasaman, Dekadepos.com
Sidang penetapan calon Lima pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) berjalan secara tertutup dan dari kelima calon semua memenuhi persyaratan mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah 2020.





Hal ini disampaikan bahwa hari ini kita menetapkan lima pasang calon bupati dan wakil bupati sebagai peserta Pilkada 2020. Kelimanya memenuhi persyaratan,” kata Ketua KPU Pasaman Barat Alharis di Simpang Empat, Rabu.



Dalam. Penyampaianya seiring dengan penetapan lima pasangan calon itu maka kelima pasangan calon itu dinyatakan sah dapat mengikuti Pilkada yang akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 mendatang.


Menurutnya kelima pasangan calon bupati dan wakil bupati itu adalah pasangan Agus Susanto-Rommy Candra dari jalur perseorangan, pasangan Hamsuardi-Risnawanto yang diusung PAN, PKS dan PDIP.
Sedangkan pasangan Maryanto-Yulisman dari partai pengusung Gerindra dan PBB. Pasangan Yulianto-Syafrial dari Demokrat dan Nasdem serta pasangan Erick Hariyona-Syawal Suro dari partai pengusung Golkar, PPP, PKB dan Perindo.


Dimana dalam Penyebutan nama calon peserta Pemilu itu bukan berdasarkan nomor urut karena pencabutan nomor urut akan dilakukan pada Kamis (24/9),” sebutnya.

Dan Penetapan calon peserta Pilkada itu dilakukan secara tertutup dan hanya dihadiri oleh Komisioner dan sekretariat KPU setempat di aula Kantor KPU, ujar alharis.
“Sedangkan Rapat penetapan dilakukan tertutup tanpa dihadiri oleh pasangan calon. Semua berkas pasangan calon memenuhi persyaratan,” Tegasnya.



Dengan ditetapkannya calon peserta Pilkada itu maka direncanakan KPU akan melakukan pencabutan nomor urut calon pada Kamis (24/9).
“Pencabutan nomor urut besok akan kita lakukan di Aula Kantor KPU dengan peserta terbatas dan mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.
Dan Ia mengharapkan kepada semua pihak dapat mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan air mengalir atau kran, tegasnya. (SMS)