KPU Payakumbuh Belum Bisa Penuhi Permintaan Peserta Pemilu

Payakumbuh, Dekadepos.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh mengaku belum bisa memenuhi keinginan sejumlah Peserta Pemilu (Partai Politik/Parpol.red) di Kota Payakumbuh terkait Revisi Surat Keputusan (SK) Nomor 37 tanggal 28 September 2018 Tentang Fasilitas Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak difasilitasi oleh KPU. Dalam SK tertanggal 28 September tersebut, Peserta Pemilu boleh menambah jumlah APK yang terdiri dari Baliho, Spanduk dan Umbul-umbul, namum untuk ukuran dan jumlah serta desain APK tersebut ditentukan oleh KPU.

Bacaan Lainnya

Untuk Baliho, Peserta Pemilu boleh melakukan penambahan dengan banyak 5 per Kelurahan per peserta Pemilu/Parpol, Spanduk 10 per Kelurahan per peserta Pemilu. Dengan ukuran untuk Baliho 3×4 M, Spanduk 1×5 M dan Umbul-umbul 1,15×5 M

Ketua KPU Payakumbuh, Heidi Mursal melalui Nina Trisna, Komisioner KPU Kota Payakumbuh Divisi SDM dan Parmas, mengatakan pihaknya belum bisa mengambil langkah terkait surat yang diajukan peserta Pemilu tersebut, karena hanya sampai Senin 7 Januari hanya 5 Parpol yang mengajukan Surat Revisi itu.

” Kita belum bisa mengambil langkah / sikap atas surat yang diajukan peserta Pemilu terhadap revisi SK tentang APK tambahan yang diajukan, karena dari belasan Peserta Pemilu baru 5 yang mengajukan.” sebut Nina Senin 7 Januari 2019.

Nina juga menambahkan, pihaknya juga tidak ingin merupakan Peserta Pemilu karena sejauh ini sudah banyak Caleg yang telah memasang APK, namun atas kondisi tersebut KPU belum bisa menindaklanjuti Surat yang diajukan Parpol tersebut. Setidaknya menurut Nina, dari belasan Parpol tersebut minimal 8-9 Parpol yang mengajukan Surat Revisi terkait APK tambahan yang tidak difasilitasi KPU.

” Minimal 8-9 Parpol yang memasukkan surat Permohonan Revisi SK tentang APK tambahan, dan akan kita tindaklanjuti dalam pleno di KPU, kita juga tidak ingin merugikan peserta Pemilu.” tambah Nina.

Sebelumnya sejumlah Parpol mengajukan Surat Revisi SK KPU Kota Payakumbuh terkait APK tambahan, dalam surat yang diajukan tersebut Parpol bermohon agar ukuran Baliho 3×4 M yang ditetapkan adalah ukuran maksimal, sebab jika tetap ukuran 3×4 M untuk Baliho yang harus dibuat Peserta Pemilu dinilai cukup memberatkan Peserta Pemilu (khususnya Caleg) dalam membuat maupun mengeluarkan biaya pasang.

” Iya, kita memang mengajukan permohonan revisi SK terkait APK tambahan, kita bermohon KPU menambahkan kalimat Maksimal dalam APK tambahan untuk Baliho. Artinya kita berharap baliho ukuran 3×4 adalah ukuran maksimal dan bukan itu ukuran APK tambahan yang harus dibuat peserta pemilu.” sebut pria yang juga Caleg Golkar Dapil 2 (Payakumbuh Utara dan Latina) itu Senin pagi 7 Januari 2019. (Edw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *