Lagi Enak Tidur, Pencuri Motor Dibekuk Polres 50 Kota, Berikut Kronologinya

 

LIMAPULUH KOTA,Dekadepos.com

Bacaan Lainnya

Satu orang pelaku pencurian kenderaan bermotor, berinisial AI (23) warga Jorong III, Nagari Koto Bangun, Kecamatan Kapur IX, kabupaten Limapuluh Kota berhasil di bekuk polres Limapuluh Kota.

Informasi yang diperoleh, tersangka diamakan polisi pada Jumat (4/1/2019). Pengungkapan tersebut dari hasil penyelidikan polisi terkait laporan kasus curanmor yang terjadi pada Kamis 27 Desember lalu, atas nama Syafri (58) warga Jorong III, Nagari Koto Bangun, Kecamatan Kapur IX, yang melaporkan klehilangan sepeda motor jenis SUPRA X, dengan Nopol BM 3407 di kawasan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi langsung berupaya mengintai sejumlah titik yang diduga sebagai tempat singgah atau tempat biasa nongkrong tersangka. Polisi dapat meringkus tersangka saat ia sedang tidur tidur siang di gubuk kebun milik keluarganya yang tidak jauh dari TKP pencurian, Jorong Koto Bangun, Kec. Kapur IX.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Haris Hadis melalui Kasat Reskrim, AKP. Anton Luther, Kasubag Humas, AKP. Yuhelman dan Kanit Reskrim, Aipda. Bainur membenarkan jika pihaknya tengah mengamankan tersangka curanmor tersebut.

“Ada satu pelaku curanmor, berikut barang bukti Satu unit sepeda motor Jenis Honda Supra X yang berhasil dibawa kabur tersangka,” ujarnya, Jumat (4/1/2019) siang.

Dijelaskannya, tersangka AI berhasil membawa motor tersangka dengan cara menghubungkan kebel motor milik korban. Untuk pengembangan lebih lanjut tersangka berikut barang bukti telah di amankan di polres Limapuluh Kota. (edw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *