BeritaPeristiwa

Lagi, Kafe di Payakumbuh Disegel

PAYAKUMBUH, Dekadepos.com

Desakan banyak pihak menuntut pemerintah kota Payakumbuh menyegel kafe karaoke yang terletak di Basement Ramayana Payakumbuh, akhirnya terwujud.

Buktinya, Pada Kamis, (26/3) pemko Payakumbuh melakukan penyegelan terhadap cafe Emstu. Penyegelan ini dipimpin langsung wakil walikota Payakumbuh, Erwin Yunas.

Tampak hadir mendampingi, Kapolsek Kota Payakumbuh AKP Julianson, Babinsa Koramil 01/Pyk, Kasatpol PP Devitra dan jajarannya, serta Kadis DPMPTSP Harmayunis.

“Kafe ini sudah habis izinnya sejak 21 Februari 2020, hari ini dilakukan penyegelan, apabila masih beroperasi, maka sudah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Kepariwisataan,” kata Harmayunis.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Erwin Yunaz menyebut pemko Payakumbuh tidak melarang orang untuk membuka usaha di Payakumbuh asalkan usahanya itu jauh dari Maksiat dan Penyakit Masyarakat, karena di Payakumbuh ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya.

“Kita memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan pekat dan maksiat, kita rasa aturannya ini sudah cukup jelas,” kata Erwin Yunaz.

Masyarakat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemko ini, telah banyak keluhan warga atas aktifitas kafe tersebut yang terindikasi maksiat dengan menyediakan minuman keras dan wanita pendamping karaoke.

“Selama ini kita resah dengan adanya kafe itu, lokasinya dekat Mesjid Muhammadiyah pula, semoga nanti tidak ada lagi kafe-kafe yang ada unsur maksiatnya di Payakumbuh, kami sangat berharap pemerintah tegas menegakkan aturan,” kata Eli, salahsatu warga.(rel/edw)