BeritaCrime

Laki-laki ‘Gadang Badagok’, Sodomi Pemuda ‘Jolong Gadang’

LIMAPULUH KOTA, dekadepos.com-

Melihat postur laki-laki berinitial YJ alias Iyon (34 tahun) warga Jorong Mungka Tangah, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota yang ‘gadang badagok’ mirip seorang olahragawan ini, tidak ada yang menyangka jika dia mengidap kelainan seksual.

Namun, inilah faktanya. Pria yang sehari-hari dikenal sebagai pedagang ini, ternyata adalah seorang laki-laki yang menyukai sesama jenis. Ini terbukti setelah dia berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polsek Guguak, Selasa (24/9) sekira pukul 23.30 Wib, karena telah melakukan perbuatan cabul dengan cara mensodomi korbannya seorang pemuda ‘jolong gadang’  bernama Mad (14 tahun) yang masih sekampung dengan tersangka.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Sri Wibowo melalui Kapolsek Guguk Iptu M. Arvi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporon Polisi Nomor:LP/K/65/IX/2019/Sektor Guguk,tanggal 24 September 2019, dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul dengan cara sodomi yang dilakukan terhadap korban panggilan Mad, terjadi, Sabtu (21/9) sekira pukul 13.00 Wib.

Menurut Iptu M. Arvi, pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekira jam 13.00 Wib tersangka Iyon memangil korban ke sebuah gubuk dekat ladang jagung bertempat di Jorong Mungka Tangah, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka.

Kejadian berawal ketika korban bersama saksi pergi ke ladang jagung milik saksi AP.Pada saat korban berada di ladang jagung itu tersangka memangil korban dengan meminta atau menyuruh untuk dibelikan kopi.

Namun saat korban akan mengambil uang dari tangan tersangka, dia langsung menarik tangan sebelah kiri korban lalu di bawa ke dalam gubuk yang ada di dalam ladang jagung tersebut.

Didalam gubuk tersebut tersangka meminta korban untuk membuka celananya dan kemudian langsung melakukan perbuatan bejad dengan cara mensodomi korban.

Mendapat perlakukan biadab dari tersangka, korban merasa tertekan dan trauma dan tiga hari setelah kejadian tepatnya pada hari Selasa (24/9) korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada pihak keluarganya untuk kemudian dilaporkan kepada Polsek Guguk.

“Untuk pengusuran lebih lanjut tersangka Iyon sudah diamankan di sel tahanan Polsek Guguak. Terkait kasus pencabulan sesama jenis ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dan penyidik Satreskrim Polsek Guguk sudah menyita barang bukti,” pungkas Iptu M.Arvi. (edw)