Bukittinggi, dekadepos.com
Seorang pria berinisial F (49) yang berlalamat di Parabek, Nagari Ladang Laweh, Kec. Banuhampu, Kab. Agam Sumatera Barat diamankan tim Opsnal Kerambit Reskrim Polres Bukittinggi.
Ia ditangkap pada Selasa (5/10) malam dikediamannya terkait dugaan Tindak Pidana dengan sengaja memperniagakan satwa yang dilindungi.
“Saat diamankan ditemukan berupa 583 ekor satwa yang dilindungi jenis burung,” sebut Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H , S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusumah Latinusa, S.I.K, kepada wartawan Kamis (7/10).
Menurut Kasat Reskrim Allan, kronologis penangkapan berawal dari Tim Opsnal Kerambit Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang melakukan jual beli satwa jenis burung yang dilindungi.
“Setelah mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung mendatangi rumah dari pelaku F. Sesampai di TKP, ditemukan ratusan ekor burung berbagai jenis,” katanya.
Diantaranya, 3 ekor Cucak Kuricang, 2 ekor Brinyi Kelabu, 14 ekor Cucak Sayap Hijau, 9 ekor Sunda Bulbul Sumatera, 500 ekor Pleci, 16 ekor Poksai, 14 ekor Kucica Kampung, 8 ekor Cucak Gunung, 12 ekor Madu Srikandi, dan 5 ekor Murai Besi.
“Seluruhnya kita bawa ke Polres Bukittinggi sebagai bukti,” ujarnya.
Untuk saat ini, pelaku F sedang dilakukan pemeriksaan, dan sedang dilakukan identifikasi oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bukittinggi.
Dari hasil indentifikasi pihak BKSDA, terdapat 4 satwa dilindungi jenis burung (Unggas), yakni Pleci dengan nama latin Zosterops, Poksai Sumatera nama latin Garrulax bicolor, Cicau Daun Sayap Biru Sumatera (Chloropsis moluccensis), burung madu leher-merah/jantingan (Anthreptes rhodolaemus) burung madu leher-merah.
“Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkasnya AKP Allan.(rdo)