Limapuluh Kota, Dekadepos.com
Seorang pria berinisial AZ (23) warga Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota harus membayar mahal perbuatan persetubuhan yang pernah ia lakukan terhadap mantap pacarnya, sebut saja Manja. Meski telah berlangsung lama, namun kini ia harus menanggung atas perbuatan yang pernah dilakukan itu.





AZ yang pernah merantau ke Pekanbaru, Riau dan bekerja sebagai Sekuriti itu ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota yang langsung dipimpin Kanit 1 Pidana Umum (PIDUM) AIPDA. Bainur, pada Jumat 28 Oktober 2022 sekitar pukul 10 malam dirumahnya, karena tidak menduga akan ditangkap, tersangka AZ tidak bisa melakukan perlawanan ataupun melarikan dirumah.



Terungkapnya perbuatan persetubuhan yang dilakukan AZ terhadap Manja karena AZ yang kecewa hubungan asmara mereka tidak direstui, apalagi diketahui Manja akan segera dinikahkan dengan pria lain. Karena itulah, AZ mengirimkan pesan Whatsap kepada Tante Manja bahwa ia dan Manja telah berulangkali melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Bak disambar petir disiang hari, Tante Manja yang mendapat pengakuan itu, meneruskan pesan itu kepada orang tua Manja, hingga akhirnya Manja yang ditanyai orang tuanya membenarkan bahwa ia telah berulangkali disetubuhi AZ.


Orang tua Manja lantas membuat laporan kepada Pihak kepolisian terkait perbuatan yang dilakukan AZ kepada putrinya, namun sayang, diduga mengetahui ia dipolisikan (Dilaporkan ke Polisi. red) AZ melarikan diri ke Pekanbaru, Riau. Ia baru ditangkap saat pulang kampung.
” Iya, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka AZ berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / III / 2022 / SPKT / POLRES 50 KOTA / POLDA SUMBAR, tanggal 14 Maret 2022, terlapor sebelumnya sempat pergi ke Pekanbaru dan saat pulang pada Jumat 28 Oktober 2022 langsung kita lakukan penangkapan dirumahnya,” Sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo didampingi KBO Satreskrim, IPTU. Marva Erikson, Kanit IV PPA, AIPTU. Ali Usman, Senin 31 Oktober 2022.


AIPTU. Ali Usman juga menambahkan, persetubuhan terhadap korban Manja dilakukan tersangka AZ empat tahun lalu saat korban Manja masih berusia dibawah umur dan masih sekolah. Selain dirumah tersangka, persetubuhan juga pernah dilakukan di hotel di Kota Padang.

” Menurut pengakuan tersangka dan korban, persetubuhan tidak hanya dilakukan dirumah namun juga beberapa kali di hotel/penginapan di Kota Padang. Perbuatan itu dilakukan saat korban masih duduk di bangku sekolah dan masih dibawah umur,” tambah AIPTU. Ali Usman.
Atas perbuatannya tersangka AZ diancam dengan Pasal 76 D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (Edw).


