PAYAKUMBUH, dekadepos.com-
Pasca ditetapkannya pemenang lelang paket pengadaan rendang yang akan dijadikan sebagai buah tangan bagi peserta MTQ Nasional 2020, mendapat sanggahan dari salah satu rekanan yang ikut serta dalam proses lelang paket senilai Rp1,5 Milliar tersebut.





Adalah Direktur PT. Berkah Dapur Minang, Ira Zahar Hamzah, yang telah melayangkan surat sanggahan dan keberatan atas penetapan pemenang lelang atas paket pekerjaan pengadaan rendang untuk pelayanan event Nasional (MTQ) Tahun 2020 ini. :



Melalui surat sanggahan tertanggal 4 Nopember 2020 Nomor: 01/Lap/BDM/XI/2020 ditujukan kepada Pokja Unit Layanan Pengadaan Rendang Untuk Pelayanan Event Nasional (MTQ) Tahun 2020, Ira Zahar Hamzah, mengungkapkan tentang keberatan pihaknya atas ditetapkannya salah satu pengusaha catering sebagai pemenang lelang dalam proyek pengadaan rendang untuk pelayanan event Nasional (MTQ) Tahun 2020 tersebut.


Menurut Ira Zahar Hamzah, sanggahan ini diajukannya atas dasar Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Sanggahan Peserta Lelang dan Pengaduan Masyarakat.
“Kami keberatan atas penetapan pemenang lelang untuk paket pekerjaan pengadaan rendang untuk pelayanan event Nasional (MTQ) Tahun 2020 ini, karena PT. Berkah Dapur Minang merupakan peserta lelang dengan harga penawaran terendah,” ungkap Ira Zahar Hamzah dalam surat sanggahannya tersebut.


Ira Zahar Hamzah juga menjelaskan bahwa, PT. Berkah Dapur Minang adalah produsen rendang dalam kemasan yang telah memiliki sertifikat kelayakan produksi makanan yang masih berlaku, seperti; HALAL, BPOM, NKV, HACCP, dan lainnya dengan kemampuan produksi diatas 2 ton /hari.

“ Kami adalah peserta lelang yang merupakan UMKM yang berdomisili di Kota Randang Payakumbuh didukung sepenuhnya oleh Sentra Industri Rendang Kota Payakumbuh. Akibat dari penyimpangan prosedur, karena panitia dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya ini, juga telah merugikan kami secara nyata yaitu telah menghambat, dan membatasi keikutsertaan kami karena permintaan persyaratan yang memberatkan bagi UMKM yang berminat mengikuti Pengadaan Rendang Untuk Pelayanan Event Nasional (MTQ) Tahun 2020,” papar Ira Zahar Hamzah.
Dinyatakan Ira Zahar Hamzah, adapun dugaan telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan Negara dan/atau masyarakat dirugikan adalah, terpilihnya pemenang yang tidak memiliki spesialisasi rendang dalam kemasan.


“ Terpilihnya pemenang lelang yang harga penawarannya lebih tinggi dari penawaran harga terendah Kemungkinan terjadinya pemborosan keuangan Negara sebesarRp. 81.498.750,- Jadi, kesimpulannya adalah permintaan persyaratan untuk tender pengadaan barang paket pekerjaan pengadaan rendang untuk pelayanan event Nasional (MTQ) Tahun 2020, membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat, karena hanya menguntungkan pelaku usaha tertentu saja,” terang Ira Zahar Hamzah.
Ira Zahar Hamzah menegaskan, berdasarkan penjelasan tersebut pihaknya meminta kepada PPK/Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang paket pekerjaan pengadaan rendang untuk pelayanan event Nasional (MTQ) Tahun 2020, supaya membatalkan pemenang lelang, karena pelelangan ini telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, karena Panitia dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya.
Surat sanggahan lelang yang juga ditembuskan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, PPK Paket Pekerjaan Pengadaan Rendang Untuk Pelayanan Event Nasional (MTQ) Tahun 2020, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah (LKPP), Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat itu, Ira Zahar Hamzah menuntut panitia lelang melakukan evaluasi dan investigasi terkait pengadaan paket pekerjaan pengadaan rendang untuk pelayanan event Nasional (MTQ) Tahun 2020 tersebut.
TELAH DIWANTI-WANTI
Sekadar diketahui, terkait lelang paket pekerjaan pengadaan rendang untuk pelayanan event Nasional (MTQ) Tahun 2020 ini, kalangan anggota DPRD Sumbar telah mewanti-wanti agar Pemerintah Daerah tunduk pada aturan yang berlaku soal pengadaan rendang senilai Rp1,5 Miliar yang akan dijadikan buah tangan bagi peserta MTQ Nasional 2020 ini.
“Jangan sampai terjadi kongkalingkong dalam proses lelang. Sepanjang tidak melanggar Undang-undang silakan. Namun sebaliknya kalau sampai melanggar undang-undang kita persoalkan ini,” tegas Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Afrizal seperti dilansir media online Mimbar Sumbar.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Sumbar, Albert Hendra Lukman juga menyatakan, jika Pemprov Sumbar akan menyediakan buah tangan dalam bentuk rendang terhadap peserta dan official MTQ, ia berharap perusahaan yang ditunjuk adalah yang mau menggaet pelaku UMKM dalam pembuatan rendang tersebut. (ds)