BeritaPeristiwasport

Letjen TNI (Purn) Marciano Norman: Jangan Main-main dengan AD/ART KONI Bisa Berurusan dengan Pihak Hukum

SOLOK, dekadepos.com-

Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Solok di ruang Solok Nan Indah, Arosuka, Sabtu 18 July 2020 lalu yang berujung deadlock (buntu), hingga saat ini belum tuntas. Bahkan status KONI Bumi Bareh Solok masih demisioner alias diambil alih Pihak Provinsi.

“Kita masih menunggu petunjuk dari KONI Pusat untuk memutuskan langkah apa yang akan diambil untuk kisruh atau permasalahan yang terjadi di Musorkab KONI Kabupaten Solok,” sebut Ketua KONI Sumbar, Syaiful, SH. M. Hum, Minggu (13/9/2020).

Intinya, permasalahan KONI Kabupaten Solok sudah ditangani oleh KONI Pusat. “Insya Allah dalam bulan September ini keputusan akan keluar, apakah akan dilakukan pemilihan ulang atau ditunda pemilihannya,” tambah Syaiful.

Pada acara Musorkab Sabtu 18 July 2020 lalu itu yang berujung deadlock (buntu), hingga saat ini belum tuntas. Sejumlah peserta yang terdiri dari sejumlah cabang olahraga memprotes keras dan melakukan walk out terhadap Musorkab dengan agenda utama pemilihan Ketua KONI Kabupaten Solok 2020-2024.

Para peserta juga melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua KONI Kabupaten Solok periode 2016-2020 Rudi Horizon, serta panitia penjaringan bakal calon Ketua KONI Kabupaten Solok periode 2020-2024. 

Suasana Musorkab waktu itu memanas setelah sejumlah peserta melakukan protes terkait proses penjaringan. Mayoritas Cabor mempertanyakan tentang kasipnya waktu penjaringan. Mereka beralasan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART), disebutkan bahwa proses pemberitahuan diumumkan setidaknya 14 hari sebelum hari pemilihan. 

Sementara, kelengkapan administrasi pemilihan, yakni verifikasi hak suara di pemilihan, menurut mereka sudah clear (terang dan jelas) 7 hari sebelum pemilihan. Padahal itu belum benar.

Alhasil, para peserta yang melakukan aksi walk out (keluar dari ruang sidang), berkumpul dan menandatangani mosi tidak percaya. Setidaknya, hingga pukul 17.00 WIB, sudah ada 9 Cabor yang menandatangani mosi tidak percaya. Yakni Cabor Biliar (POBSI) yang ditandatangani Jon Firman Pandu yang juga Ketua DPRD Kabupaten Solok, Cabor sepakbola (Askab PSSI) yang ditandatangani oleh Sofriwandi, Cabor Bolavoli (PBVSI) yang ditandatangani Aurizal yang juga Anggota DPRD Kabupaten Solok, Cabor Hapkido yang ditandatangani Madra Indriawan, Cabor Panjat Tebing (FPTI) yang ditandatangani oleh Haryanto Arbi, Cabor Judo (PJSI) yang ditandatangani Yondri Samin, Cabor Arung Jeram (FAJI) yang ditandatangani Boni, Cabor sepeda (ISSI) ditandatangani Bustaman, serta Riki Rizo Namzah dari Cabor Futsal. Riki Rizo didapuk sebagai pimpinan mosi tidak percaya.

Dalam surat mosi tidak percaya tersebut, ada 8 item yang menjadi alasan para Cabor. Di antaranya, pelaksanaan penjaringan pelaksanaan Musorkab yang tidak sesuai dengan AD ART. Para peserta juga menuding bahwa agenda pemilihan Ketua KONI Kabupaten Solok penuh kecurangan. 

 

“Terdapat pelanggaran konstitusi, yakni AD ART KONI pada Bab V Pasal 35 Ayat 1 Poin B, yang menyatakan bahwa pemberitahuan kepada peserta Musorkab dilakukan secara tertulis sekurang-kurangnya 14 hari kalender sebelum Musorkab. Kemudian, bahan tertulis sudah diberikan kepada peserta sekurang-kurangnya 7 hari sebelum Musorkab. Lalu, sidang pembentukan panitia penjaringan harus dilakukan melalui mekanisme sidang pleno. Kami juga melihat ada indikasi kecurangan dalam proses Musorkab ini. Karena itu, kami tidak mengakui seluruh proses Musorkab yang cacat hukum ini. Hasil ini akan kita tindaklanjuti ke KONI Sumbar dan KONI Pusat,” tegas Riki Rizo Namzah.

Selain melaporkan pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh panitia atau SC, pihak cabor yang menolak Musorkab juga sudah melaporkan ke KONI Sumbar dan ke kantor KONI Pusat di Jakarta.

Perwakilan cabor dan koordinator mosi tidak percaya, mengunjungi kantor KONI Pusat di Jakarta, Rabu 29 July 2020 lalu, Perwakilan Cabor dari Kabupaten Solok diterima langsung oleh Ketua KONI Pusat Letjen TNI. Purn. Marciano Norman, yang didampingi Sekretariat KONI Pusat, Rino dan Wakil Ketua 1 Bidang Organisasi KONI Pusat Eman Sumusi serta Ketua Bidang Organisasi Andri Sutomo.

“Kami akan memerintahkan KONI Sumatera Barat untuk mengambil alih KONI Kabupaten Solok dan segera menyelesaikannya,” sebut Ketua KONI Pusat, Letjen TNI. Purn. Marciano Norman, kepada Perwakilan cabor yang menolak hasil Musorkab.

Selain itu Letjen TNI. Purn. Marciano Norman, juga menyampaikan jangan sekali-kali bermain-main dengan AD/ART KONI karena bisa berurusan dengan pihak hukum. Dalam pertemuan yang penuh kekeluargaan itu, Ketua Bidang Organisasi KONI Pusat, Andri Sutomo, juga meminta kisruh KONI Kabupaten Solok segera diselesaikan oleh KONI Sumbar.

“Kalau masalah pelanggaran AD/ART, ini tentu sangat sakral dan itu merupakan rohnya sebuah organisasi, dan KONI Sumatera Barat harus segera menindaklanjutinya,” sebut  Andri Sutomo.

Disebutkan Andri Sutrisno, Kabupaten Solok yang dikenal sebagai daerah penghasil beras, juga dikenal sebagai daerah yang melahirkan atlet berbakat.

Kordinator tim mosi tidak percaya, Madra Indriawan pada kunjungan itu juga menyebutkan bahwa pihaknya akan menolak jika ada upaya lobi dari pihak Rudi Horizon, terkait hasil Musorkab KONI yang berakhir ricuh dan aksi WO serta mosi tidak percaya dari sejumlah cabor.

“Terimakasih kepada Bapak Ketua KONI Pusat dan jajaran yang sudah menerima silaturrahmi kami ini dengan baik dan berharap kebenaran akan ditegakan di KONI Kabupaten Solok secepatnya,” tutur Madra.

Ditegaskan Madra, sebagai kordinator tim mosi tidak percaya kita tidak akan melakukan lobi. Semuanya kami serahkan ke KONI Provinsi mana yang terbaik. Selain itu kami juga melayangkan surat ke KONI Pusat. Karena ini pelanggaran sakral yakni  terkait permasalahannya pelanggaran AD/ART KONI itu sendiri,” tegas Madra 

Sebelumnya,  para peserta juga melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua KONI Kabupaten Solok periode 2016-2020 Rudi Horizon, serta panitia penjaringan bakal calon Ketua KONI Kabupaten Solok periode 2020-2024. 

Selasa lalu (21/7), mereka juga mendatangi Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar di Jalan Rasuna Said kota Padang, untuk menolak hasil Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) yang dinilai tidak sah dan melanggar AD/ART KONI itu sendiri.

Diantara pengurus Cabor yang mendatangi kantor KONI Sumbar antara lain Yakni Cabor Biliar (POBSI), Cabor sepakbola (Askab PSSI), Cabor Bolavoli (PBVSI), Cabor Hapkido, Cabor Panjat Tebing (FPTI), Cabor Judo (PJSI), Cabor Arung Jeram (FAJI) dan Cabor lainnya.

Rombongan pengurus Cabor  dari Kabupaten Solok diterima langsung oleh Ketua Umum KONI Sumbar, Syaiful, SH, M. Hum, Wakil Ketua Umum II, Drs. FAzril Ale, Kabid Humas, Sareng Suprapto dan Ridho serta pengurus lainnya. (jarbat)